JurnalLugas.Com — Kabar baik bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah) maupun guru non-ASN triwulan IV tahun 2025 akan dilakukan pada November mendatang.
Informasi tersebut diumumkan secara resmi melalui unggahan akun Instagram @kemendikdasmen.
“Triwulan ke-4 November ASND dan Non-ASN,” tulis keterangan unggahan tersebut, dikutip Minggu (12/10/2025).
Penyaluran Triwulan III Sudah Berjalan
Saat ini, penyaluran TPG triwulan III bagi guru non-ASN masih berlangsung hingga Oktober 2025. Sementara itu, guru ASN Daerah telah menerima TPG mereka lebih awal pada September 2025.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru, guna memastikan tunjangan diterima secara tepat waktu dan tepat sasaran.
“Semua pembayaran disalurkan langsung ke rekening penerima untuk menghindari potensi penundaan,” ujar sumber internal Kemendikdasmen yang enggan disebutkan namanya.
Data Penerima dan Besaran Tunjangan
Berdasarkan data Semester I tahun 2025, terdapat 1.853.487 guru di seluruh Indonesia yang telah menerima Tunjangan Profesi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.460.952 guru ASN terdiri atas 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK, serta 392.535 guru non-ASN.
Adapun besaran TPG berbeda-beda tergantung status kepegawaian:
- Guru ASN Daerah (PNS/PPPK) menerima tunjangan setara 1 kali gaji pokok × 12 bulan.
- Guru non-ASN mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta per bulan × 12 bulan.
- Guru Inpassing menerima TPG sesuai hasil verbal Inpassing yang dikalikan 12 bulan.
Pemerintah untuk Kesejahteraan Guru
Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap pencairan TPG triwulan IV berjalan lancar dan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh daerah.
“Kami ingin memastikan para guru mendapatkan haknya secara penuh karena kesejahteraan mereka berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional,” kata pejabat Kemendikdasmen dalam keterangan tertulis.
Dengan mekanisme penyaluran yang semakin transparan dan berbasis data, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan serta kesinambungan tunjangan profesi guru di tahun-tahun mendatang.
Baca berita pendidikan lainnya di JurnalLugas.Com






