JurnalLugas.Com — Nama pengusaha minyak dan gas (migas) ternama Mohammad Riza Chalid kembali mencuat dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra dari Kejaksaan Agung menyebut, reputasi Riza Chalid sebagai pedagang migas menjadi alasan utama mengapa sang anak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dipercaya dalam proses akuisisi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Pernyataan itu diungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Kerry, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
“Reputasi ayah terdakwa sebagai trader migas membuat pihak lain yakin untuk bekerja sama dalam proses akuisisi,” ujar Triyana S.P., di hadapan majelis hakim.
Janji Sewakan TBBM ke Pertamina
Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa Kerry menjanjikan pada Direktur PT Oiltanking Merak periode 2006–2014, Danny Subrata, bahwa setelah akuisisi selesai, fasilitas TBBM Merak akan disewakan secara jangka panjang kepada PT Pertamina (Persero). Kesepakatan tersebut disebut-sebut akan menjamin okupansi penuh tangki bahan bakar.
Selain itu, Kerry juga mengklaim tengah bernegosiasi langsung dengan Pertamina mengenai rencana penyewaan fasilitas tersebut, serta menjamin pendanaan proyek melalui kredit dari Bank BRI.
Dokumen dan Proyeksi Pembiayaan
Dalam dokumen Memorandum Analisis Kredit PT Tangki Merak tertanggal 21 April 2024, disebutkan bahwa nota kesepahaman antara Oiltanking Merak dan Pertamina telah ditandatangani pada 6 Maret 2014. Kontrak sewa diproyeksikan akan rampung pada Mei 2014, menunggu kepastian pembiayaan dari pihak bank.
Data internal PT Tangki Merak mencatat, kontrak tersebut baru dapat berjalan setelah perusahaan memperoleh offering letter dari BRI sebagai jaminan pendanaan akuisisi.
Diduga Rugikan Negara Rp285 Triliun
Dalam perkara ini, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun melalui praktik korupsi tata kelola migas periode 2018–2023. Negara pun mengalami kerugian fantastis mencapai Rp285,18 triliun.
Selain Kerry, terdapat empat terdakwa lain yang turut didakwa dalam kasus serupa, yaitu:
- Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024;
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024;
- Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA); dan
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT JMN.
Kelimanya disebut telah memperkaya diri sendiri maupun korporasi secara melawan hukum. JPU menegaskan bahwa para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri dan merugikan keuangan negara,” tutur JPU dalam persidangan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan potensi kerugian negara terbesar dalam sejarah sektor energi nasional, dan publik menantikan kelanjutan proses hukumnya dalam minggu-minggu mendatang.
Sumber Berita & Analisis Lengkap: JurnalLugas.Com






