JurnalLugas.Com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menandai babak baru dalam tata kelola korporasi milik negara. Regulasi ini secara fundamental mengubah struktur Kementerian BUMN menjadi lembaga baru bernama Badan Pengatur (BP) BUMN.
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg, UU tersebut diteken Kepala Negara di Jakarta pada 6 Oktober 2025 dan diundangkan pada 15 Oktober 2025. Regulasi ini merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
BP BUMN: Regulator Baru BUMN Nasional
Dalam Pasal 1 ayat (21) disebutkan bahwa BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan BUMN. Dengan terbentuknya lembaga ini, peran negara dalam pengelolaan BUMN akan lebih berfokus pada fungsi pengaturan, bukan lagi operasional langsung.
“BP BUMN menjadi simbol transformasi tata kelola BUMN yang lebih transparan dan profesional,” ujar salah satu sumber internal pemerintah yang enggan disebutkan namanya.
Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa pemerintah memegang 1 persen saham BUMN melalui Kepala BP BUMN, sementara 99 persen saham seri B dikelola oleh lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Kewenangan Kepala BP BUMN
Kepala BP BUMN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berperan sebagai regulator utama. Beberapa kewenangan strategisnya meliputi:
- Menetapkan arah kebijakan umum dan peta jalan BUMN;
- Menentukan indikator kinerja utama;
- Menyetujui pembentukan BUMN baru atau penghapusan aset;
- Mengusulkan privatisasi serta mengatur tata kelola BUMN di seluruh sektor.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari reformasi besar pengelolaan aset negara agar lebih efisien, adaptif, dan berdaya saing global.
BPI Danantara: Lembaga Super-Investasi Baru
UU ini juga melahirkan entitas baru bernama BPI Danantara yang berperan sebagai lembaga pengelola investasi strategis nasional. Berdasarkan Pasal 3E dan 3F, Danantara diberi mandat untuk:
- Mengelola dividen dari Holding Investasi dan Holding Operasional BUMN;
- Mengatur penambahan atau pengurangan modal;
- Membentuk holding baru dan memberikan pinjaman investasi;
- Mengelola portofolio aset BUMN secara terintegrasi.
Modal awal BPI Danantara ditetapkan minimal Rp1.000 triliun, yang bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber dana sah lainnya. Lembaga ini juga dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan mitra swasta, dan menyetorkan sebagian keuntungan ke kas negara setelah melakukan pencadangan risiko investasi.
Seorang pengamat ekonomi publik menilai, “Danantara bisa menjadi game changer dalam pengelolaan kekayaan negara, asalkan dikelola dengan tata kelola yang kuat dan akuntabel.”
Langkah Strategis Reformasi BUMN
Transformasi ini disebut sebagai langkah lanjutan menuju efisiensi, profesionalisme, dan transparansi dalam pengelolaan BUMN. Dengan sistem baru ini, diharapkan pengawasan, investasi, serta penciptaan nilai tambah dari aset negara dapat berjalan lebih optimal dan terukur.
Langkah Presiden Prabowo menandai era baru reformasi BUMN Sumber & Informasi Selengkapnya:
Kunjungi JurnalLugas.com untuk berita mendalam seputar kebijakan ekonomi dan pemerintahan terbaru.






