JurnalLugas.Com — Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, berlaku mulai Rabu (22/10/2025). Kebijakan ini disebut menjadi terobosan besar di tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus tonggak baru dalam sejarah pertanian nasional.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil efisiensi anggaran dan reformasi tata kelola sektor pupuk tanpa menambah beban APBN. Ia menyebut kebijakan ini lahir dari inisiatif langsung Presiden Prabowo yang berkomitmen menekan biaya produksi petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Ini kabar gembira untuk seluruh petani Indonesia. Harga pupuk turun 20 persen dan berlaku mulai hari ini. Sepanjang sejarah, baru kali ini harga pupuk justru turun, bukan naik,” ujar Amran di Jakarta, Rabu (22/10).
Harga Baru Pupuk Subsidi
Penurunan harga ini berlaku untuk dua jenis utama, yaitu Urea dan NPK.
- Pupuk Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg atau setara penurunan dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak 50 kg.
- Pupuk NPK: dari Rp2.300/kg turun menjadi Rp1.840/kg, sehingga harga per sak 50 kg berkurang dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan langsung efektif pada hari pengumuman. Pemerintah berharap penurunan harga ini berdampak langsung pada peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP), menurunkan beban biaya produksi, serta mendorong pertumbuhan hasil panen.
“Dengan harga pupuk turun, otomatis NTP naik, kesejahteraan petani meningkat, dan produksi pertanian kita akan melesat di tahun-tahun mendatang,” tambah Amran.
Efisiensi Tanpa Tambahan Anggaran
Mentan menegaskan bahwa keberhasilan menurunkan harga pupuk ini tidak menggunakan tambahan dana APBN, melainkan hasil dari efisiensi sistem distribusi, pemangkasan biaya administrasi, dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan pupuk nasional.
Ia juga memperingatkan para distributor dan pengecer agar tidak mengambil keuntungan berlebihan di luar harga yang telah ditetapkan. Pemerintah akan menindak tegas pihak yang mencoba menaikkan harga di lapangan.
“Jika ada yang berani menjual di atas harga resmi, izinnya langsung kami cabut. Tidak ada lagi ruang bagi pihak yang mempermainkan petani Indonesia,” tegas Amran.
Penurunan harga pupuk bersubsidi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pangan dan mendorong kemandirian petani di tengah tantangan global dan fluktuasi harga input produksi.
Kunjungi JurnalLugas.Com untuk berita ekonomi dan kebijakan nasional terbaru.






