JurnalLugas.Com — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi distributor maupun pengecer pupuk yang kedapatan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau ada yang berani menaikkan harga, hari itu juga izinnya kami cabut. Tak ada kompromi. Petani sudah cukup susah, jangan ditambah penderitaannya,” ujar Amran dengan nada tegas di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Kebijakan tegas ini sejalan dengan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang mulai berlaku hari ini. Amran menegaskan langkah pemerintah bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan komitmen untuk melindungi petani dari permainan harga yang dilakukan oknum nakal di rantai distribusi.
Pemerintah Bentuk Tim Pengawas dan Jalur Laporan Langsung
Kementerian Pertanian (Kementan) membentuk tim pengawasan lapangan serta membuka jalur laporan cepat bagi masyarakat melalui nomor 0823 1110 9690. Setiap laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara langsung dan tidak pandang bulu.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau menemukan pengecer atau distributor yang curang, laporkan. Kami akan bertindak tegas dan mencabut izinnya tanpa proses panjang,” tegas Amran.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah untuk menutup ruang praktik mafia pupuk yang selama ini merugikan petani dan mengacaukan sistem distribusi.
Harga Turun, Tanpa Tambah Subsidi APBN
Kebijakan penurunan harga pupuk dilakukan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola, bukan dengan menambah anggaran subsidi dari APBN. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang menetapkan penurunan harga eceran tertinggi untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi.
- Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram
- NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram
- NPK Kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram
- ZA Khusus Tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram
- Pupuk Organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram
Arahan Langsung Presiden Prabowo
Amran menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto agar petani mendapatkan pupuk yang cukup dengan harga terjangkau.
“Presiden ingin pupuk tersedia di seluruh pelosok, harga stabil, dan petani bisa bekerja tanpa dibebani mahalnya biaya produksi,” ungkap Amran.
Ia menambahkan, ketegasan terhadap pelanggaran distribusi ini bukan sekadar ancaman, tetapi langkah nyata untuk menegakkan keadilan ekonomi di sektor pertanian. “Kita tidak main-main. Distributor nakal akan kita sapu bersih,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas harga pupuk di tingkat petani dapat terjaga dan produktivitas pertanian nasional meningkat.
Baca berita kebijakan pertanian terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com






