JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kali ini, lembaga antikorupsi tersebut menetapkan Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Menteri Hanif Dhakiri, sebagai tersangka baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan Hery merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. “Dari proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan saudara HS dalam praktik pemerasan terkait pengurusan RPTKA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/10/2025).
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut kini mencapai sembilan orang. Delapan tersangka lainnya sebelumnya telah diumumkan pada 5 Juni 2025, yang terdiri dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Diduga Raup Puluhan Miliar Rupiah
Dalam keterangan resmi, KPK menyebut bahwa praktik pemerasan ini terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, atau selama masa kepemimpinan Menteri Ida Fauziyah. Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hingga Rp53,7 miliar dari sejumlah pihak yang mengajukan izin penggunaan tenaga kerja asing.
Seorang penyidik KPK yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa modus yang digunakan cukup sistematis. “Pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang agar proses izin berjalan lancar. Jika tidak, pengajuan mereka bisa tertunda dan berakibat denda bagi perusahaan,” ungkap sumber tersebut.
Sebagai informasi, RPTKA merupakan syarat utama bagi perusahaan yang hendak mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Tanpa dokumen ini, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga perusahaan berisiko terkena denda administratif sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum di Kemenaker untuk mencari keuntungan pribadi.
Jejak Praktik Korupsi Sejak Era Cak Imin
Menariknya, penyelidikan KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa telah berlangsung sejak lama. Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA disebut sudah muncul sejak masa Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014. Pola serupa kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) hingga era Ida Fauziyah (2019–2024).
Seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Rafi Adinata, menilai kasus ini menggambarkan lemahnya sistem pengawasan internal birokrasi. “Korupsi yang terjadi lintas periode menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya pada individu, tapi juga pada struktur kelembagaan yang belum transparan,” ujarnya.
Komitmen KPK Tuntaskan Kasus
KPK memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di internal kementerian maupun dari pihak swasta.
“Lembaga ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami pastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Budi Prasetyo.
Sebelumnya, delapan tersangka pertama telah ditahan dalam dua tahap, yakni 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025. Dengan penetapan Hery Sudarmanto sebagai tersangka terbaru, KPK kini menegaskan langkah tegasnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com






