JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB yang melibatkan keluarga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, termasuk istrinya sekaligus anggota DPR RI, Atalia Praratya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya meminta data terkait harta kekayaan keluarga Ridwan Kamil sebagai bagian dari penelusuran.
“Kami sudah menelusuri data keluarganya, termasuk harta dan sumber keuangannya,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Penelusuran ini dilakukan bersinergi dengan PPATK, untuk memeriksa aliran dana masuk dan keluar secara rinci.
“Kami melihat pergerakan uang dari dan ke rekening yang terkait kasus ini, semua dicermati untuk memastikan aliran dana sesuai fakta,” jelasnya.
Fokus Awal pada Ridwan Kamil
Meski keluarga ikut diperiksa, Asep menegaskan bahwa penyidikan saat ini fokus pada aliran dana yang menyangkut langsung Ridwan Kamil. Setelah itu, KPK akan memutuskan apakah pemeriksaan perlu diperluas ke anggota keluarga lain.
“Prioritas kami sekarang adalah aliran dana yang terkait langsung dengan beliau, baru nanti kami pertimbangkan langkah selanjutnya,” kata Asep.
Lima Tersangka dan Kerugian Negara Rp222 Miliar
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka terdiri dari jajaran pejabat Bank BJB dan pengendali agensi periklanan:
- Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengelola agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (SUH), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar akibat dugaan penyimpangan proyek ini.
Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil
Pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah aset disita, termasuk kendaraan roda dua dan empat.
Hingga Rabu (1/10/2025), Ridwan Kamil belum pernah dipanggil resmi oleh KPK terkait penyidikan meski penggeledahan telah berlangsung lebih dari 200 hari.
Kasus ini tetap menjadi perhatian publik, karena menyangkut tokoh politik ternama sekaligus mantan kepala daerah di Jawa Barat.
Baca informasi lengkap lainnya di JurnalLugas.Com






