JurnalLugas.Com – PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) resmi menyetujui akuisisi kapal pipe laying & lifting vessel Hilong 106 dari Hilong Shipping Holding Limited melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Transaksi ini akan didanai dari kas internal dan/atau pinjaman pihak ketiga, serta didukung penerbitan promissory note sebagai bagian dari mekanisme pembayaran. Selain itu, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar untuk memperluas ruang lingkup kegiatan usaha ke angkutan laut internasional dan layanan penunjang perairan.
Berdasarkan informasi resmi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPSLB yang berlangsung di Jakarta tersebut dihadiri pemegang saham yang mewakili 72,66 persen dari total saham dengan hak suara.
Masuknya Hilong 106 sebagai aset produktif diperkirakan akan mendorong kenaikan total aset CBRE secara signifikan, dari Rp328 miliar menjadi sekitar Rp1,94 triliun. Peningkatan aset ini diprediksi akan tercermin dalam laporan keuangan kuartal IV/2025, seiring dengan peluang kontrak offshore bernilai besar yang dapat meningkatkan pendapatan Perseroan.
Meski begitu, ekspansi ini juga membawa risiko kenaikan kewajiban, terutama terkait pembiayaan, yang berpotensi menambah tekanan pada rasio Debt to Equity (DER).
Direktur Utama CBRE, Suminto, menyatakan bahwa langkah ini menjadi strategi penting untuk memperkuat struktur modal Perseroan.
“Langkah akuisisi ini membuat opsi right issue menjadi strategi yang relevan. Dengan permodalan yang lebih kokoh, perusahaan bisa meningkatkan kinerja sekaligus membuka peluang distribusi dividen yang lebih baik di masa depan,” jelas Suminto, Rabu (29/10/2025).
Penerbitan promissory note sebagai bagian dari pendanaan juga mendapat sambutan positif dari pemegang saham. Mekanisme ini memungkinkan pemegang PN meningkatkan kepemilikan saham tanpa menambah modal baru, sementara CBRE dapat menambah ekuitas tanpa menanggung lonjakan kewajiban berbunga. Mayoritas kepemilikan PN dimiliki Hilong sebesar 25 persen, dan pihak terafiliasi Yafin Tandiono Tan sebesar 30 persen.
Jika kedua pihak memutuskan untuk mengkonversi PN dan ikut dalam right issue, kepemilikan mereka berpotensi menembus ambang batas pengendalian. Hal ini bisa memicu kewajiban mandatory tender offer (MTO) sesuai ketentuan pasar modal, yang berdampak pada struktur kepemilikan publik serta arah pengelolaan perusahaan ke fase ekspansi offshore yang lebih agresif.
CBRE kini memasuki fase penting dalam pengembangan bisnisnya, menggabungkan penguatan aset produktif dengan strategi pendanaan inovatif. Langkah ini diharapkan meningkatkan daya saing Perseroan di sektor energi dan jasa perairan global.
Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.






