PP 38 Tahun 2025, Pemerintah Siapkan Skema Pinjaman untuk Pemkab dan BUMN

JurnalLugas.Com — Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat stabilitas keuangan pemerintah daerah (Pemda) serta badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD) dalam menjaga kesinambungan pembangunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi kekurangan kas yang sering dialami pemerintah daerah, terutama pada awal dan akhir tahun anggaran.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemerintah pusat perlu memiliki instrumen yang dapat membantu daerah menjaga keseimbangan keuangan. “Tujuannya sederhana, agar daerah tidak kesulitan menjalankan program ketika dana belum tersedia sepenuhnya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Selain untuk kebutuhan jangka pendek, Purbaya menambahkan bahwa skema pinjaman ini juga dapat digunakan bagi proyek-proyek jangka panjang yang dinilai memiliki manfaat ekonomi tinggi. Ia menegaskan, setiap pengajuan akan dikaji secara ketat untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran.

Baca Juga  Menteri Keuangan Bentuk Pansel Pimpinan OJK, Libatkan BI hingga Tokoh Masyarakat

Aturan Diteken Presiden Prabowo

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. Regulasi ini mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD dengan tujuan menjaga keberlanjutan pembiayaan proyek strategis nasional maupun daerah.

Melalui aturan ini, pemerintah pusat berharap mampu memberikan solusi pendanaan alternatif di tengah fluktuasi anggaran dan memperkuat sinergi keuangan antarlembaga.

DPR RI Dukung Kebijakan

Dari pihak legislatif, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif lahirnya PP 38 Tahun 2025. Ia menilai kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk menciptakan sistem pembiayaan yang lebih fleksibel dan efisien.

Menurut Misbakhun, keberadaan peraturan tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah pusat dalam menyalurkan dana pinjaman untuk proyek-proyek vital di berbagai sektor. “Dengan regulasi ini, pembiayaan daerah dan BUMN menjadi lebih terkelola dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga  Survival Mode Pemerintah Strategi Keras Jaga Ekonomi RI di Tengah Tekanan Global

Dorongan Transparansi dan Pertumbuhan Ekonomi

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan penguatan stabilitas fiskal nasional sekaligus mempercepat pembangunan di daerah. Sistem pinjaman akan diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan beban keuangan baru, melainkan menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

PP 38 Tahun 2025 juga diharapkan mendorong kolaborasi lebih erat antara pusat, daerah, dan BUMN dalam menjalankan program prioritas yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Selengkapnya baca di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait