Harga Emas Antam Hari Ini Naik Moncer, Simak Rinciannya

JurnalLugas.Com – Setelah sempat melemah sejak 25 Oktober lalu, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan penguatan. Berdasarkan data resmi dari LogamMulia, harga emas Antam pada Jumat, 31 Oktober 2025, tercatat naik signifikan sebesar Rp42.000 per gram menjadi Rp2.305.000, dari posisi sebelumnya di level Rp2.263.000 per gram.

Kenaikan harga ini sekaligus menandai rebound setelah tren penurunan selama hampir sepekan terakhir, seiring dengan pergerakan harga emas dunia yang mulai menguat akibat ketidakpastian ekonomi global.

Bacaan Lainnya

Harga Buyback Emas Antam Juga Meroket

Selain harga jual, harga buyback (jual kembali) juga ikut terdongkrak. Logam Mulia mencatat nilai buyback hari ini berada di Rp2.170.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.128.000 per gram.
Transaksi jual kembali ini berlaku untuk emas batangan dengan ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Baca Juga  Update Harga Emas Pegadaian Antam UBS dan Galeri24 Tak Bergerak Ini Rinciannya

Sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut otomatis dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru (31 Oktober 2025)

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran pecahan per hari ini:

  • 0,5 gram : Rp1.202.500
  • 1 gram : Rp2.305.000
  • 2 gram : Rp4.550.000
  • 3 gram : Rp6.800.000
  • 5 gram : Rp11.300.000
  • 10 gram : Rp22.545.000
  • 25 gram : Rp56.237.000
  • 50 gram : Rp112.395.000
  • 100 gram : Rp224.712.000
  • 250 gram : Rp561.515.000
  • 500 gram : Rp1.122.820.000
  • 1.000 gram (1 kg) : Rp2.245.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Untuk pembelian emas, pemerintah juga menetapkan potongan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

  • Pemegang NPWP: dikenakan pajak 0,45 persen dari total transaksi.
  • Non-NPWP: dikenakan pajak 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak resmi.

Baca Juga  Harga Emas Masih Stabil Berikut Rinciannya

Seorang analis pasar logam mulia mengatakan, “Pergerakan harga emas Antam cenderung mengikuti tren global. Jika dolar AS melemah atau inflasi meningkat, investor biasanya kembali mengalihkan aset ke emas sebagai lindung nilai,” ujarnya.

Prediksi dan Sentimen Pasar

Kenaikan harga emas domestik pada akhir Oktober 2025 ini diduga dipengaruhi oleh ketidakpastian kebijakan suku bunga global serta meningkatnya permintaan fisik menjelang akhir tahun.
Pengamat pasar memperkirakan harga emas berpotensi bergerak di kisaran Rp2,280 juta – Rp2,320 juta per gram dalam waktu dekat, tergantung stabilitas nilai tukar dan arah harga emas dunia.

Untuk berita ekonomi dan keuangan lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait