JurnalLugas.Com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menyetujui untuk melanjutkan penanganan perkara lima anggota DPR RI berstatus nonaktif setelah dinilai memenuhi ketentuan tata beracara yang berlaku.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat internal tertutup yang digelar pada Rabu (29/10). Rapat itu dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta jajaran sekretariat dan tenaga ahli.
“MKD menyetujui penanganan lanjutan terhadap sejumlah anggota DPR RI nonaktif sesuai prosedur dan ketentuan hukum internal lembaga,” ujar Dek Gam kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/10).
Lima Anggota DPR Nonaktif yang Berperkara
Dalam keputusan tersebut, MKD menindaklanjuti perkara yang melibatkan lima anggota DPR RI, yakni:
- Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI,
- Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III,
- Nafa Urbach,
- Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan
- Surya Utama alias Uya Kuya.
Kelima anggota parlemen itu sebelumnya dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing setelah mencuat berbagai sorotan publik terkait aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
MKD Tegaskan Profesionalisme dan Independensi
Menurut Dek Gam, MKD akan menjalankan proses penegakan etik secara profesional, independen, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Kami berkomitmen menjaga marwah serta kehormatan lembaga legislatif. Semua proses akan berjalan sesuai mekanisme, tanpa intervensi pihak mana pun,” tambahnya.
Rapat tersebut juga membahas perkembangan sejumlah pengaduan dan surat resmi dari pihak-pihak terkait yang dinilai membutuhkan tindak lanjut sesuai dengan tata beracara MKD.
Dengan keputusan itu, MKD menegaskan posisinya sebagai lembaga internal yang berfungsi menjaga integritas DPR RI di mata publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Sumber berita lengkap dan analisis politik terkini kunjungi: JurnalLugas.Com






