JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap admin e-Katalog PT Samafitro berinisial NA pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Langkah ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Anang menambahkan, materi pemeriksaan terhadap saksi belum dapat dipublikasikan. “Semua detail akan disampaikan di pengadilan agar proses hukum berjalan objektif,” katanya.
Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka
Kasus ini menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang kini berstatus tersangka. Nadiem sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status hukumnya, namun ditolak oleh pengadilan.
Selain Nadiem, penyidik Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), konsultan proyek Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Seorang pejabat di lingkungan Kejagung yang enggan disebut namanya menyebut, “Ada indikasi kuat pengaturan dalam proses pengadaan, terutama terkait pemilihan perangkat Chromebook.”
Proyek Bernilai Triliunan Diduga Bermasalah
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Dugaan korupsi muncul dari proyek bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi sekolah dasar hingga menengah. Proyek tersebut diduga diarahkan untuk menggunakan spesifikasi Chromebook tanpa mempertimbangkan efektivitasnya.
Hasil uji coba pada 2019 menunjukkan bahwa 1.000 unit Chromebook tidak efektif digunakan di sejumlah wilayah karena keterbatasan jaringan internet. Meski demikian, spesifikasi produk tetap dipaksakan masuk dalam rencana pengadaan.
“Tim teknis diduga diarahkan agar hasil kajian mendukung pemilihan Chromebook, meskipun hasil uji lapangan menunjukkan sebaliknya,” ujar sumber internal Kejagung.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Total nilai proyek ini mencapai Rp3,58 triliun, ditambah pengadaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. Dengan demikian, total anggaran mencapai hampir Rp10 triliun.
Kejagung kini menelusuri dugaan kerugian negara dan aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak terkait. “Penyidik akan memastikan proses ini transparan dan tidak tebang pilih,” tegas Anang.
Perkembangan terbaru kasus ini diperkirakan akan diumumkan setelah berkas pemeriksaan rampung dan diserahkan ke pengadilan.
Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com.






