JurnalLugas.Com — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meluruskan perbedaan jabatan antara Kepala Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Prasetyo, posisi Kepala Tim Koordinasi MBG bukan bagian dari struktur organisasi Badan Gizi Nasional, melainkan memiliki fungsi koordinatif lintas kementerian dan lembaga. βTim ini dibentuk untuk memperkuat kerja sama antarinstansi agar program berjalan maksimal,β ujarnya singkat, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan utama program MBG tetap berada di bawah kewenangan Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan langsung di lapangan. Dengan demikian, Tim Koordinasi hanya berperan dalam menyinergikan kebijakan dan langkah strategis antar sektor.
Pembentukan Tim Koordinasi MBG ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025, yang menandai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat tata kelola program prioritas nasional di bidang gizi.
Dalam struktur yang diatur Pasal 6 Keppres tersebut, tim diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), dengan Pratikno sebagai Wakil Ketua I dan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua II. Sementara posisi sekretaris dipegang oleh Kasan, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Langkah ini diharapkan mempercepat implementasi program Makan Bergizi Gratis, yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan PrabowoβGibran untuk memperbaiki kualitas gizi anak bangsa serta mengurangi angka stunting di seluruh Indonesia.
Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com.






