JurnalLugas.Com — Bank Indonesia (BI) tengah mempercepat langkah menuju transformasi keuangan digital nasional melalui pengembangan Rupiah Digital, bentuk mata uang digital resmi atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang nilainya stabil seperti stablecoin, namun sepenuhnya dikendalikan oleh otoritas moneter.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) di Jakarta, Kamis (30/10/2025), menegaskan bahwa Rupiah Digital akan menjadi versi digital dari surat berharga negara (SBN) dengan jaminan penuh negara.
“Insya Allah, dengan Rupiah Digital kita akan keluarkan versi digital SRBI yang memiliki underlying SBN. Ini versi stablecoin-nya resmi nasional Indonesia,” ujar Perry.
Meski belum mengungkapkan detail teknis lebih lanjut, Perry memastikan proyek ini akan menjadi tonggak penting kedaulatan moneter di era digital.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam sesi High Level Talk menambahkan bahwa pengembangan kini telah memasuki tahap kedua.
“Sekarang kita sudah di tahap dua, fokus pada sekuritasnya. Sebelumnya kita mulai dari sisi retail,” jelas Filianingsih.
Bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030
Rupiah Digital merupakan satu dari lima inisiatif strategis dalam dokumen Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
BI mendefinisikannya sebagai uang rupiah berbentuk digital yang memiliki fungsi dan nilai sama dengan uang fisik, uang elektronik, maupun kartu pembayaran seperti debit dan kredit.
Berbeda dengan aset kripto, Rupiah Digital bukanlah mata uang kripto berbasis pasar terbuka, melainkan uang digital sah yang diterbitkan langsung oleh bank sentral.
Konsep ini berakar dari Proyek Garuda, inisiatif BI untuk menjaga kedaulatan rupiah sesuai amanat UU Mata Uang dan UU P2SK.
Tahapan Pengembangan Rupiah Digital
BI membagi pengembangan Rupiah Digital menjadi tiga fase besar:
- Tahap Immediate – Pengujian wholesale Rupiah Digital (w-Rupiah Digital).
- Tahap Intermediate – Eksperimentasi dengan use case di pasar keuangan, termasuk pengembangan securities ledger.
- Tahap End State – Integrasi penuh antara w-Rupiah Digital dan retail Rupiah Digital (r-Rupiah Digital).
Menurut dokumen BSPI 2030, tahap pertama telah rampung pada 2024. Kini BI bersiap melanjutkan tahap kedua, yang berfokus pada uji coba transaksi pasar keuangan menggunakan teknologi ledger.
Dengan penerapan CBDC ini, BI berharap Rupiah Digital dapat memperkuat stabilitas moneter, meningkatkan efisiensi sistem keuangan, memperluas inklusi digital, serta memperkokoh peran Indonesia dalam ekonomi digital global.
Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com






