JurnalLugas.Com – Polemik pemanfaatan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditepis langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Ia menegaskan, zakat memiliki rambu-rambu syariah yang tegas dan tidak bisa dialihkan ke luar delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/2/2026), Menag menekankan bahwa zakat bukan sekadar dana sosial, melainkan ibadah yang pengelolaannya terikat aturan agama.
“Zakat sudah memiliki ketentuan yang jelas dalam syariat. Penyalurannya tidak boleh keluar dari kelompok yang telah ditetapkan. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Berlandaskan Surah At-Taubah Ayat 60
Penegasan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan delapan asnaf penerima zakat.
Kedelapan golongan itu meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Masing-masing memiliki kriteria yang telah dirumuskan secara rinci dalam fikih zakat.
Menurut Menag, ketentuan tersebut bersifat normatif dan menjadi acuan utama dalam tata kelola zakat nasional.
“Kalau zakat disalurkan di luar asnaf, maka itu menyangkut persoalan hukum agama. Karena itu, kita harus berhati-hati,” tegasnya.
Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG
Isu yang mengaitkan zakat dengan program MBG sebelumnya juga telah diklarifikasi oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.
Ia memastikan hingga saat ini tidak terdapat kebijakan yang mengarahkan dana zakat untuk pembiayaan program tersebut.
“Kami pastikan tidak ada kebijakan penggunaan zakat untuk MBG. Penyaluran zakat tetap mengikuti ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Thobib menambahkan, pengelolaan zakat telah memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam Pasal 25 ditegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai ajaran Islam. Sementara Pasal 26 mengatur distribusi dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas, asas pemerataan, keadilan, serta aspek kewilayahan.
Amanah Umat Harus Dijaga
Lebih lanjut, Thobib menekankan bahwa zakat adalah amanah publik yang harus dikelola secara profesional dan transparan. Mekanisme pengawasan dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang telah mendapatkan izin pemerintah.
“Dana zakat adalah hak mustahik. Karena itu, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap syariat menjadi prioritas dalam setiap proses distribusi,” ujarnya.
Kementerian Agama berharap klarifikasi ini dapat meredam disinformasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pemerintah, kata Menag, berkomitmen menjaga tata kelola zakat agar tetap berada dalam koridor hukum agama dan peraturan perundang-undangan.
Baca informasi kebijakan publik dan isu nasional terbaru secara mendalam di https://JurnalLugas.Com
(SF)






