JurnalLugas.Com — Maraknya kasus penipuan online membuat kepolisian terus berinovasi dalam memberikan perlindungan digital kepada masyarakat. Sebagai langkah konkret, Polda Metro Jaya resmi meluncurkan aplikasi “Siber Ungkap” atau disingkat “Sikap”, sebuah platform pelaporan cepat berbasis teknologi yang fokus menangani tindak penipuan daring.
Aplikasi Sikap dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui situs resmi metrojaya.id. Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirresiber) Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data internal dan eksternal agar proses pelacakan serta pemblokiran rekening pelaku bisa dilakukan secara cepat dan akurat.
“Aplikasi ini hanya difokuskan untuk penipuan online. Tujuannya agar rekening pelaku bisa segera diblokir sehingga kerugian korban bisa ditekan,” ujar Fian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pemblokiran Rekening Lebih Cepat: dari 12 Hari Jadi 15 Menit
Fian menjelaskan, sebelum adanya aplikasi ini, proses pemblokiran rekening pelaku penipuan membutuhkan waktu hingga 12 hari. Namun, dengan Sikap, proses tersebut kini dapat dilakukan hanya dalam 15 menit setelah laporan diverifikasi.
“Begitu korban sadar telah ditipu, cukup mengakses metrojaya.id dan melapor melalui aplikasi. Petugas kami siap menerima laporan 24 jam penuh,” jelasnya.
Aplikasi Sikap juga dilengkapi sistem verifikasi digital dan pendeteksi gambar berbasis AI (kecerdasan buatan) untuk memastikan laporan yang masuk benar-benar valid. Teknologi ini dapat mengenali foto palsu atau hasil rekayasa AI sehingga mencegah laporan fiktif.
“Kami menemukan beberapa laporan palsu yang menggunakan citra buatan AI. Sistem di aplikasi ini mampu mendeteksi hal itu, termasuk saat verifikasi wajah,” tambah Fian.
Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Saham dan Kripto
Selain meluncurkan aplikasi, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap jaringan penipuan online yang menggunakan modus investasi saham dan kripto di media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial RJ, LBK, dan NRA di wilayah Singkawang dan Pontianak, Kalimantan Barat. Ketiganya berperan sebagai penyedia rekening atas nama perusahaan maupun individu yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
Seorang korban dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp3,05 miliar akibat penipuan investasi tersebut.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 81 dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Langkah Nyata Polisi Melindungi Masyarakat Digital
Kehadiran aplikasi Siber Ungkap (Sikap) menandai babak baru penegakan hukum di era digital. Masyarakat kini dapat melaporkan penipuan online dengan cepat, aman, dan terverifikasi, sekaligus membantu pihak kepolisian mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan siber.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tawaran investasi tidak jelas, serta segera melapor melalui metrojaya.id bila menjadi korban kejahatan online.
Untuk informasi lebih lanjut dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






