JurnalLugas.Com – Proses hukum dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Roy Suryo terus berlanjut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya untuk kedua kali.
Putusan tersebut menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan tahapan persidangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses akan dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyampaikan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut.
Menurutnya, majelis hakim telah memberikan pertimbangan bahwa substansi permohonan yang diajukan tidak lagi memiliki relevansi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati putusan hakim. Pertimbangan pengadilan menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan sehingga proses hukum tetap berjalan,” ujar Abrianto, yang diterima JurnalLugas.Com Senin 20 Juli 2026.
Hakim Nilai Permohonan Tidak Lagi Relevan
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo ditolak seluruhnya.
Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak lagi memiliki urgensi karena pokok perkara telah memasuki tahapan pemeriksaan di persidangan.
Kondisi tersebut membuat praperadilan dinilai tidak lagi menjadi instrumen yang tepat untuk menghentikan ataupun menunda proses hukum utama.
Selain menolak seluruh permohonan, pengadilan juga menetapkan biaya perkara nihil.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa sengketa mengenai sah atau tidaknya proses penyidikan tidak lagi menjadi fokus, karena perkara telah memasuki agenda pemeriksaan substansi di pengadilan.
Polda Pastikan Mengikuti Seluruh Tahapan Persidangan
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan keluar dari koridor hukum yang berlaku. Aparat kepolisian akan mengikuti setiap agenda persidangan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Abrianto menilai seluruh pihak harus menghormati proses peradilan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.
Ia juga memastikan apabila terdapat upaya hukum lain yang diajukan oleh pihak pemohon di kemudian hari, kepolisian akan tetap hadir dan memberikan jawaban sesuai prosedur.
“Apabila masih ada permohonan berikutnya, kami siap menghadapinya secara profesional dan tetap menghormati proses hukum,” katanya.
Meski permohonan Roy Suryo kembali ditolak, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mekanisme praperadilan merupakan hak setiap warga negara.
Instrumen tersebut disediakan oleh sistem hukum Indonesia sebagai sarana menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik maupun penuntut umum apabila seseorang merasa hak hukumnya dirugikan.
Namun dalam perkara kali ini, pengadilan telah memberikan penilaian bahwa permohonan tersebut tidak lagi memenuhi relevansi karena tahapan perkara sudah berkembang ke pemeriksaan pokok.
Kasus yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dengan ditolaknya praperadilan kedua, proses pembuktian kini sepenuhnya bergeser ke ruang persidangan pokok perkara.
Seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pembelaan para pihak akan diuji di hadapan majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Pengamat hukum menilai putusan praperadilan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengujian administratif memiliki batas waktu tertentu.
Setelah perkara memasuki pemeriksaan substansi, fokus peradilan beralih pada pembuktian materi pokok perkara.
Masyarakat pun diharapkan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membentuk kesimpulan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ikuti berita hukum, nasional, dan informasi terpercaya lainnya hanya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






