Siapa yang Bisa Mencairkan Dana Desa? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Aturan Terbaru 2025

JurnalLugas.Com — Setiap tahun, pemerintah pusat menyalurkan Dana Desa ke seluruh pelosok Indonesia untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Nilainya tidak kecil tahun 2025, jumlahnya mencapai Rp71 triliun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
Namun, di balik aliran dana besar itu, muncul satu pertanyaan mendasar yang sering membingungkan perangkat desa dan masyarakat:
Siapa sebenarnya yang berhak mencairkan dana desa setelah ditransfer dari pusat?

Pertanyaan ini penting, sebab kesalahan dalam proses pencairan bisa berujung sanksi hukum, pemberhentian jabatan, bahkan pidana korupsi. Tim JurnalLugas.Com akan membahas secara tuntas berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Keuangan (PMK 108/2024), Kementerian Dalam Negeri (Permendagri 20/2018), dan Kementerian Desa PDTT (Permendesa 2/2024).

Bacaan Lainnya

Tahapan Aliran Dana Desa dari Pusat hingga ke Desa

Sebelum memahami siapa yang boleh mencairkan, penting mengetahui alur resmi penyaluran dana desa. Dana desa tidak langsung turun ke desa, tetapi melewati tiga tahap besar:

  1. Dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) — tahap ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  2. Dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) — tahap ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, di bawah tanggung jawab Bupati atau Wali Kota.
  3. Dari RKD ke Kas Desa atau pembayaran kegiatan — inilah tahap di mana Bendahara Desa berperan mencairkan dana untuk pelaksanaan kegiatan sesuai APBDes.

Jadi, pencairan yang dimaksud di tingkat desa adalah penarikan dana dari rekening kas desa untuk membiayai program yang telah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kewenangan Pencairan: Siapa yang Boleh dan Tidak Boleh

1. Bendahara Desa: Pejabat yang Berwenang Mencairkan Dana

Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 35, Bendahara Desa adalah satu-satunya pejabat yang berwenang melakukan pencairan dana dari rekening kas desa.
Bendahara bertugas menerima, menyimpan, membayar, dan mempertanggungjawabkan uang desa berdasarkan perintah Kepala Desa.

Artinya, bendahara boleh menarik uang dari bank, tetapi harus berdasarkan dokumen resmi berupa:

  • Surat Permintaan Pembayaran (SPP),
  • Surat Perintah Pembayaran (SPM), dan
  • Bukti kegiatan yang telah diverifikasi.

Kepala Desa menandatangani dokumen tersebut, lalu Bendahara mencairkan sesuai jumlah yang telah disetujui. Proses ini harus dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) dan dilaporkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Seorang pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten menjelaskan bahwa pencairan dana tanpa dokumen resmi melanggar prinsip akuntabilitas keuangan desa.

2. Kepala Desa: Pemegang Kekuasaan, Bukan Pencair Dana

Banyak yang keliru menganggap Kepala Desa bisa mencairkan dana desa sendiri karena memegang jabatan tertinggi di desa. Padahal, aturan melarang Kepala Desa menarik dana langsung dari rekening desa.

Dalam Permendagri 20/2018 Pasal 2 ayat (2) disebutkan, Kepala Desa memang merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Namun pada Pasal 3 ayat (1) ditegaskan bahwa Kepala Desa harus menugaskan perangkat desa termasuk bendahara untuk mengelola keuangan.

Dengan demikian, peran Kepala Desa adalah menyetujui, memverifikasi, dan mengesahkan pencairan dana, bukan menariknya sendiri. Jika Kepala Desa datang ke bank dan mencairkan dana tanpa bendahara, tindakan itu ilegal dan berpotensi tindak pidana korupsi.

Menurut narasumber berinisial “AS”, seorang pengawas internal desa, banyak kasus hukum muncul bukan karena korupsi besar, tapi karena Kepala Desa tidak memahami batas wewenangnya dalam pencairan dana.

3. Sekretaris Desa: Hanya Sebagai Verifikator Dokumen

Sekretaris Desa (Sekdes) memiliki peran penting dalam administrasi keuangan, tapi tidak berwenang mencairkan dana desa.
Berdasarkan Permendagri 20/2018 Pasal 34 ayat (2), Sekdes hanya berfungsi memverifikasi dokumen pengajuan pencairan (SPP) sebelum disetujui Kepala Desa.

Sekdes memastikan:

  • Dokumen pencairan lengkap,
  • Kegiatan sesuai APBDes,
  • Dan tidak terjadi duplikasi anggaran.

Namun, Sekdes tidak memiliki kewenangan hukum untuk menarik uang dari rekening desa.
Apabila Sekdes melakukan pencairan tanpa surat keputusan (SK) resmi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara, maka tindakan tersebut tidak sah secara hukum.

Bagaimana Jika Bendahara Desa Berhalangan?

Dalam praktiknya, tidak jarang Bendahara Desa berhalangan, misalnya karena sakit, cuti panjang, atau meninggal dunia. Dalam kondisi ini, Kepala Desa bisa menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara Desa, dengan surat keputusan (SK) resmi.

Prosedurnya:

  1. Kepala Desa membuat SK penunjukan Plt Bendahara.
  2. SK disampaikan ke Dinas PMD Kabupaten dan Inspektorat.
  3. Setelah itu, Plt Bendahara dapat mencairkan dana sesuai ketentuan.

Jika Sekdes ditunjuk sebagai Plt Bendahara, barulah ia memiliki wewenang sementara untuk mencairkan dana desa secara sah.

Narasumber berinisial “RH”, seorang kepala bidang keuangan desa di tingkat kabupaten, menegaskan bahwa setiap pencairan tanpa SK penunjukan resmi berpotensi menjadi temuan audit.

Risiko Hukum Jika Pencairan Dilakukan Tidak Sesuai Aturan

Pencairan dana desa yang tidak sesuai prosedur berpotensi melanggar hukum, baik secara administrasi maupun pidana.
Beberapa risiko yang bisa muncul antara lain:

  1. Pelanggaran Administratif
  • Dana desa diblokir oleh kabupaten.
  • Kepala Desa atau Bendahara bisa diberhentikan sementara.
  • Desa kehilangan kesempatan menerima pencairan tahap berikutnya.
  1. Sanksi Hukum (Pidana Korupsi)
  • Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri dapat dipidana minimal 4 tahun penjara.
  1. Temuan Audit dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
  • Inspektorat atau BPK dapat menjatuhkan TGR jika dana tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum Lengkap Terkait Pencairan Dana Desa

Berikut regulasi yang menjadi acuan resmi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
  2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pasal 35: Bendahara Desa melakukan penatausahaan, menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, dan mempertanggungjawabkan uang melalui rekening kas desa.
  • Pasal 37 ayat (3): Setiap pengeluaran kas desa harus disertai bukti lengkap dan sah.
  1. PMK Nomor 108 Tahun 2024
    Mengatur penyaluran dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2025, termasuk tahapan pencairan dan dokumen administratif yang wajib disertakan.
  2. Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024
    Menetapkan fokus penggunaan dana desa tahun 2025, termasuk prioritas untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan padat karya tunai.

Langkah Aman Bagi Pemerintah Desa dalam Pencairan Dana

Agar pencairan dana desa berjalan aman dan sesuai aturan, berikut beberapa langkah yang disarankan:

  1. Pastikan APBDes telah disahkan.
    Tanpa APBDes yang sudah ditetapkan melalui musyawarah desa, pencairan tidak boleh dilakukan.
  2. Gunakan rekening kas desa resmi.
    Semua penerimaan dan pengeluaran wajib melalui RKD, bukan rekening pribadi.
  3. Buat dokumen lengkap dan sah.
    Setiap pencairan harus disertai dokumen SPP, SPM, RAB, dan bukti pendukung.
  4. Libatkan Sekdes untuk verifikasi.
    Verifikasi berlapis akan mencegah kesalahan administrasi dan potensi penyelewengan.
  5. Lakukan pencatatan keuangan transparan.
    Buku kas umum harus selalu diperbarui dan siap diaudit.
  6. Laporkan realisasi dana desa secara berkala.
    Laporan disampaikan ke Bupati/Wali Kota dan masyarakat melalui papan informasi publik.

Membedah Kesalahpahaman Umum di Desa

Banyak desa yang masih salah kaprah mengenai siapa yang boleh mencairkan dana desa. Berikut beberapa mitos yang perlu diluruskan:

MitosFakta
Kepala Desa bisa menarik dana kapan saja❌ Salah. Hanya Bendahara yang boleh mencairkan dana dengan izin Kepala Desa
Sekdes bisa menggantikan bendahara tanpa SK❌ Salah. Harus ada SK resmi sebagai Plt Bendahara
Dana desa bisa digunakan dulu baru dilaporkan❌ Melanggar aturan, wajib disertai perencanaan dan dokumen
Dana BLT boleh ditarik langsung oleh Kepala Desa❌ Tidak boleh. Dana BLT harus disalurkan sesuai daftar penerima dan bukti tanda terima

Catatan Hak Cipta, Silakan menyalin atau mengutip artikel ini dengan mencantumkan sumber asli https://JurnalLugas.com
Dilarang menyalin tanpa menyertakan link sumber. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.

Transparansi dan Kepatuhan Jadi Kunci

Pengelolaan Dana Desa sejatinya bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga soal kejujuran, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan.
Kepala Desa, Sekdes, dan Bendahara memiliki peran masing-masing yang tidak bisa ditukar. Kesalahan kecil seperti pencairan tanpa dokumen bisa berakibat fatal.

Oleh karena itu, setiap perangkat desa wajib memahami bahwa:

  • Bendahara Desa adalah satu-satunya pihak yang berhak mencairkan dana desa.
  • Kepala Desa hanya menyetujui dan mengawasi.
  • Sekdes berfungsi memverifikasi dan mendukung administrasi.

Dengan tata kelola yang disiplin, dana desa dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Selengkapnya baca berita dan analisis seputar pemerintahan desa di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Prabowo Siapkan Anggaran Lebih Besar untuk Desa

Pos terkait