JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal positif terhadap inovasi keuangan dalam negeri. Lembaga tersebut menegaskan bahwa Patriot Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara dapat dijadikan agunan kredit perbankan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian E. Rae, menjelaskan bahwa pada dasarnya obligasi merupakan surat berharga yang memang dapat digunakan sebagai jaminan kredit oleh lembaga keuangan.
“Sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dian di Jakarta, dikutip Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, baik obligasi pemerintah maupun korporasi bisa diterima sebagai jaminan kredit jika memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur.
Harus Transparan dan Terdaftar di Bursa
Dian menekankan bahwa penilaian terhadap obligasi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan. Salah satu indikator penting, lanjutnya, adalah apakah surat utang tersebut sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik.
“Dalam implementasi Patriot Bond sebagai agunan, perlu memperhatikan beberapa aspek seperti risk appetite bank, manajemen risiko, dan kecukupan likuiditas,” katanya.
Dengan kata lain, bank tetap harus berhati-hati dalam menerima Patriot Bond sebagai jaminan, menyesuaikan dengan profil risiko dan kondisi keuangannya.
Peran Peringkat Kredit (Credit Rating)
OJK juga menyoroti pentingnya peringkat kredit (credit rating) dari lembaga pemeringkat independen. Obligasi dengan peringkat yang baik akan lebih mudah dinilai dari sisi risiko dan likuiditas, sehingga memperkuat posisinya sebagai instrumen agunan yang kredibel.
“Obligasi yang memiliki rating jelas akan memperkuat posisinya sebagai instrumen agunan yang layak,” tambah Dian.
Dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional
Lebih lanjut, OJK menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Patriot Bond oleh Danantara. Menurut Dian, instrumen ini menjadi salah satu upaya pembiayaan inovatif untuk mendukung proyek-proyek strategis nasional yang membutuhkan pendanaan besar namun berorientasi jangka panjang.
“OJK mendukung inisiatif penerbitan Patriot Bond oleh Danantara sebagai salah satu instrumen pembiayaan untuk mendukung proyek strategis nasional,” tegasnya.
Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pasar keuangan domestik, sekaligus membuka ruang bagi investor swasta untuk ikut membiayai pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Patriot Bond dinilai memiliki potensi besar menjadi alternatif pembiayaan nasional. Namun, OJK mengingatkan pentingnya transparansi, likuiditas, dan manajemen risiko agar instrumen ini benar-benar layak dijadikan jaminan kredit perbankan.
Dengan dukungan regulator, Patriot Bond bisa menjadi momentum baru bagi sektor keuangan Indonesia untuk mendorong pembiayaan proyek strategis nasional melalui instrumen pasar modal yang kredibel dan aman.
Sumber berita terpercaya: JurnalLugas.Com






