Kabar Baik! Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Warga, Cak Imin Beberkan Jadwalnya

JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia bersiap meluncurkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.

Langkah strategis ini, kata Cak Imin, merupakan upaya pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan serta memperkuat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini sudah menjangkau 279,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Program ini akan fokus membantu peserta dari kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu masyarakat pekerja informal yang selama ini terkendala membayar iuran,” jelas Cak Imin, Rabu (5/11/2025).

Menurut Cak Imin, kebijakan tersebut menjadi bentuk nyata pemerintah dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapat hak yang sama atas layanan kesehatan, tanpa terkendala masalah tunggakan iuran.

“Dengan adanya penghapusan iuran ini, tidak boleh ada lagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin, yang kehilangan hak kesehatan hanya karena menunggak JKN,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa program ini sejalan dengan Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan yang layak.

Langkah Konkret dan Gotong Royong Nasional

Lebih lanjut, Cak Imin menjelaskan bahwa seluruh peserta yang masih memiliki tunggakan nantinya diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang agar kembali menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

“(Penghapusan iuran) dilakukan dengan cara seluruh peserta yang masih nunggak segera mendaftar ulang untuk aktif kembali,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat kepatuhan pelaksanaan program dengan menerapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Cak Imin menekankan pentingnya semangat gotong royong dalam keberlanjutan BPJS Kesehatan, di mana masyarakat yang mampu diharapkan tetap membayar iuran secara rutin sebagai bentuk solidaritas terhadap yang belum mampu.

“Yang mampu membayar iuran harus terus berkontribusi. Yang belum mampu akan dibantu iurannya. Ini bagian dari semangat gotong royong bangsa kita,” ujar Menko PM Muhaimin Iskandar.

Dukungan untuk Peningkatan Akses Kesehatan Nasional

Program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepesertaan aktif, sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial nasional. Dengan basis solidaritas dan kepatuhan, pemerintah yakin program JKN akan terus berkembang sebagai fondasi perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Cak Imin optimistis, kebijakan ini akan menjadi tonggak penting menuju Indonesia sehat dan inklusif, di mana tidak ada lagi masyarakat tertinggal dari layanan dasar kesehatan.

Sumber berita resmi & informasi kebijakan publik terbaru kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI, Syarat, Tahapan, dan Ketentuan Terbaru

Pos terkait