2 Polisi Pekalongan Tersangka Penipuan Rp2,6 Miliar, Janjikan Anak Korban Lolos Akpol Semarang

JurnalLugas.Com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan dua anggota Polres Pekalongan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Kasus ini mencuat setelah seorang warga menyerahkan miliaran rupiah demi meloloskan anaknya menjadi taruna, namun gagal sejak tahap awal tes kesehatan.

Total ada empat tersangka, dua di antaranya merupakan anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, di Semarang, Rabu (5/11/2025).

Bacaan Lainnya

Dua tersangka lain, yakni SAP dan JW, diketahui merupakan warga sipil yang berperan sebagai otak utama dalam skema penipuan tersebut. Kedua oknum polisi itu diduga bertugas menyebarkan informasi palsu mengenai adanya “jalur khusus” masuk Akpol serta menjadi perantara antara korban dan para pelaku utama.

Baca Juga  Korban Penipuan Biro Umrah PT HMS Terus Bertambah Ini Nomor Pengaduan

Modus Penipuan Bermodus “Jalur Istimewa” Akpol

Kasus ini bermula ketika korban Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan, mendapat tawaran dari F dan AUK pada Desember 2024. Ia dijanjikan bahwa anaknya bisa lolos seleksi Akpol Semarang dengan membayar “biaya pengaturan” sebesar Rp3,5 miliar.

Karena percaya, korban pun menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp2,6 miliar. Namun, harapan itu sirna setelah anak korban dinyatakan gagal pada tahap pemeriksaan kesehatan pertama.

“Dalam prosesnya, korban sempat diperkenalkan dengan dua orang sipil, SAP dan JW. Mereka mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi Polri,” jelas Dwi Subagio.

Aksi Licik Berkedok Koneksi Pejabat

Untuk meyakinkan korban, SAP bahkan mengaku sebagai adik Kapolri yang mampu “mengatur” kuota penerimaan taruna. Sementara JW mengklaim mengenal banyak pejabat tinggi Polri agar korban semakin yakin bahwa jalur itu benar-benar ada.

Faktanya, seluruh klaim tersebut hanyalah kebohongan yang dirancang untuk memperdaya korban dan mengambil uangnya.

Baca Juga  Akun Facebook Bisa Dibobol Tanpa Disadari, Waspadai Penipuan Phishing Ini

Jeratan Hukum Menanti Para Pelaku

Kini keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polda Jateng memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak tambahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji-janji yang mengatasnamakan institusi Polri, apalagi disertai permintaan uang,” tegas Kombes Dwi.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa jalur penerimaan Akpol sepenuhnya transparan dan tidak dipungut biaya apa pun, sesuai dengan prinsip rekrutmen bersih, objektif, dan bebas korupsi.

Baca berita terpercaya lainnya hanya di JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait