Cara Skrining BPJS Kesehatan Lewat HP, Panduan Lengkap, Gratis, dan Mudah Dilakukan

JurnalLugas.Com — Skrining BPJS Kesehatan kini semakin mudah dilakukan karena dapat diakses langsung melalui smartphone. Layanan ini menjadi salah satu upaya preventif BPJS Kesehatan untuk membantu peserta mendeteksi risiko berbagai penyakit sejak dini tanpa biaya tambahan.

Melalui fitur Skrining Riwayat Kesehatan (SRK), peserta aktif BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan awal terhadap potensi penyakit seperti hipertensi, diabetes, anemia, tuberkulosis (TBC), kanker payudara, kanker serviks, kanker usus, hingga gangguan kesehatan lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan dengan metode pengisian kuesioner digital yang praktis dan cepat.

Bacaan Lainnya

Apa Itu Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan?

Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, Skrining Riwayat Kesehatan merupakan fasilitas deteksi dini yang diberikan secara gratis kepada seluruh peserta aktif. Tujuannya adalah mengidentifikasi faktor risiko penyakit lebih awal agar dapat dilakukan pencegahan sebelum kondisi berkembang menjadi lebih serius.

Skrining ini tidak menggantikan pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan, namun menjadi langkah awal yang penting untuk menjaga kesehatan jangka panjang.

Cara Skrining BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Peserta dapat melakukan skrining kesehatan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah berikut:

Baca Juga  Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dihapus, Ini Skema Resmi Jarang Diketahui Peserta
  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di smartphone.
  2. Login menggunakan NIK dan kata sandi yang terdaftar.
  3. Pada halaman utama, pilih menu Skrining Riwayat Kesehatan.
  4. Klik tombol Mulai untuk mengisi kuesioner.
  5. Lengkapi seluruh pertanyaan terkait data diri, riwayat kesehatan keluarga, riwayat kesehatan pribadi, dan pola hidup.
  6. Setelah selesai, tekan Simpan atau Kirim.
  7. Hasil skrining akan langsung ditampilkan di layar ponsel.

Cara Skrining BPJS Kesehatan Melalui Website Resmi

Selain aplikasi, skrining juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan dengan cara berikut:

  1. Buka browser dan akses laman skrining BPJS Kesehatan.
  2. Masukkan NIK, tanggal lahir, serta kode captcha, lalu klik Cari Peserta.
  3. Setelah data terverifikasi, peserta akan diarahkan ke halaman persetujuan skrining.
  4. Klik Setuju untuk melanjutkan.
  5. Isi data diri dan kuesioner skrining secara lengkap.
  6. Klik Simpan untuk menyimpan hasil.
  7. Hasil skrining akan langsung muncul di layar perangkat.

Manfaat Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan

Melakukan skrining BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat penting, antara lain:

1. Deteksi Dini Risiko Penyakit
Skrining membantu mengenali potensi penyakit kronis sejak awal, bahkan sebelum gejala muncul. Hal ini memungkinkan tindakan pencegahan dilakukan lebih cepat dan efektif.

2. Mencegah Komplikasi Lebih Serius
Jika hasil skrining menunjukkan risiko sedang atau tinggi, peserta akan disarankan untuk berkonsultasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Langkah ini penting untuk mencegah penyakit berkembang lebih parah.

Baca Juga  Kartu BPJS Kesehatan Hilang dan Tidak Terdaftar di Aplikasi? Ini Solusi Praktisnya Tanpa Ribet

3. Gratis dan Mudah Diakses
Seluruh layanan skrining ditanggung oleh BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan. Prosesnya pun bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui smartphone.

4. Meningkatkan Kesadaran Hidup Sehat
Pertanyaan seputar pola makan, kebiasaan merokok, dan riwayat penyakit keluarga mendorong peserta untuk lebih peduli terhadap gaya hidup sehat.

Dengan kemudahan akses melalui aplikasi Mobile JKN dan website resmi, skrining BPJS Kesehatan menjadi solusi praktis untuk menjaga kesehatan sejak dini. Tidak ada alasan lagi untuk menunda pemeriksaan awal yang dapat berdampak besar pada kualitas hidup di masa depan.

Segera manfaatkan layanan skrining riwayat kesehatan BPJS Kesehatan dan jadikan pencegahan sebagai langkah utama menjaga kesehatan Anda.

Baca informasi menarik dan terkini lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait