JurnalLugas.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai uji coba kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada November 2025. Program ini diterapkan setiap hari Kamis dan akan diperluas dengan skema 50:50 mulai Desember mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan, kebijakan WFH ini merupakan langkah awal menuju efisiensi anggaran tahun 2026. Pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian karena APBD Jawa Barat direvisi dari Rp31,1 triliun menjadi Rp28,6 triliun, setelah adanya penundaan Transfer Keuangan Daerah (TKD) sekitar Rp2,4 triliun.
“Kebijakan ini bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi tetap berorientasi pada hasil dan dampak kinerja. November kita uji coba satu hari dalam sepekan, yakni setiap Kamis,” ujar Herman di Bandung, Kamis (6/11/2025).
Uji Coba Skema 50:50 Mulai Desember
Memasuki Desember, Pemprov Jabar akan memperluas kebijakan dengan pola 50:50. ASN akan masuk kantor setiap Senin, sedangkan Selasa hingga Jumat diberlakukan WFH secara bergantian.
Namun, Herman menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat eselon dan pegawai yang memberikan pelayanan publik secara langsung. Untuk posisi tersebut, sistem kerja akan tetap dijalankan secara shift di kantor.
“Petugas layanan publik tetap bekerja di kantor dengan sistem bergantian. Uji coba ini akan kita evaluasi dan laporkan kepada Gubernur serta Wakil Gubernur. Bila efektif, kebijakan permanen akan diberlakukan pada 2026,” jelasnya.
Efisiensi Anggaran dan Penghematan Operasional
Selain mengatur skema kerja ASN, WFH juga menjadi bagian dari strategi penghematan belanja operasional. Langkah ini mencakup pembatasan biaya perjalanan dinas, konsumsi rapat, hingga penggunaan listrik dan air di kantor.
“Belanja birokrasi akan kita pangkas. Namun, alokasi untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap dijaga bahkan akan ditingkatkan,” tutur Herman.
Kinerja ASN Berbasis Output
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung penuh penerapan WFH dengan pendekatan berbasis kinerja. Ia menegaskan bahwa ASN yang bekerja dari rumah tetap memiliki tanggung jawab dan target kerja yang sama dengan mereka yang bekerja di lapangan.
“Semua ASN wajib menggunakan sistem berbasis kinerja. Tunjangan kerja juga akan disesuaikan antara mereka yang bekerja di lapangan dengan risiko tinggi dan yang bekerja dari rumah,” ujar Dedi.
Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, Dedi memastikan layanan publik tetap optimal. ASN di sektor pelayanan masyarakat akan tetap hadir penuh di lapangan.
Lebih jauh, ia mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk meniru kebijakan tersebut agar efisiensi anggaran bisa berjalan serentak di seluruh daerah.
“Dengan efisiensi, kita ingin birokrasi makin adaptif dan produktif. ASN bukan hanya bekerja keras, tapi juga bekerja cerdas,” pungkasnya.
Baca berita terkini lainnya di JurnalLugas.Com






