JurnalLugas.Com — Upaya pemerintah menertibkan kawasan hutan ilegal mulai menunjukkan hasil besar. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap keberhasilan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp10,27 triliun hingga pertengahan Mei 2026.
Nilai tersebut berasal dari berbagai langkah penegakan hukum dan penataan sektor kehutanan yang selama ini dinilai menjadi titik rawan penyimpangan pemanfaatan lahan negara.
Data yang dirilis pemerintah menunjukkan, sebagian besar pemasukan negara berasal dari penerimaan pajak hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang mencapai Rp6,85 triliun. Sementara sisanya berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa langkah penertiban ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mengamankan aset negara sekaligus mengembalikan fungsi hutan sesuai aturan.
“Ini menjadi bukti bahwa negara serius menjaga dan menyelamatkan kekayaan nasional,” demikian pernyataan Presiden dalam laporan resmi pemerintah.
Tak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, Satgas PKH juga mengklaim telah berhasil menguasai kembali jutaan hektare lahan yang sebelumnya bermasalah secara hukum maupun administrasi.
Total lahan yang berhasil dikendalikan kembali mencapai sekitar 2,37 juta hektare. Kawasan tersebut terdiri dari berbagai kategori pelanggaran dan pencabutan izin usaha.
Rinciannya, pencabutan izin perusahaan pemanfaatan hutan mencapai sekitar 1,04 juta hektare. Selain itu, pencabutan izin konsesi hutan tercatat sebesar 733,18 ribu hektare.
Pemerintah juga mencatat adanya pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 402,47 ribu hektare. Sedangkan kewajiban plasma perusahaan tercatat mencapai 192,30 ribu hektare.
Langkah penertiban kawasan hutan ini disebut bukan sekadar mengejar penerimaan negara, tetapi juga berkaitan dengan pemulihan fungsi lingkungan dan perlindungan kawasan konservasi.
Pengamat kebijakan sumber daya alam menilai penataan kawasan hutan menjadi langkah penting untuk mengurangi praktik perambahan liar, pembalakan ilegal, hingga konflik pemanfaatan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan serius.
“Penertiban kawasan hutan akan berdampak besar terhadap tata kelola sumber daya alam jika dilakukan konsisten dan transparan,” ujar seorang analis kehutanan nasional.
Pemerintah menyebut program ini juga diarahkan untuk mengembalikan pengelolaan hutan agar lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Dalam catatan perkembangan sebelumnya, nilai penyelamatan negara oleh Satgas PKH sempat berada di angka Rp13,26 triliun pada Oktober 2025, lalu turun menjadi Rp6,62 triliun pada Desember 2025. Memasuki April 2026, nilainya kembali naik ke Rp11,42 triliun sebelum berada di posisi Rp10,27 triliun pada Mei 2026.
Selain aspek finansial, total lahan yang berhasil dikuasai kembali pemerintah kini disebut telah mencapai sekitar 4,11 juta hektare secara keseluruhan.
Program penertiban kawasan hutan diperkirakan masih akan terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan, terutama pada wilayah yang memiliki konflik tata ruang, izin tumpang tindih, hingga dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan skala besar.
Ikuti berita nasional, ekonomi, dan kebijakan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






