Kejagung Selidiki Korupsi Minyak Mentah Petral, Koordinasi KPK Diperkuat

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) ke tahap penyidikan.

“Sudah naik penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, A. Supriatna, di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, peningkatan status kasus tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2025. Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Belum,” singkatnya.

Lebih lanjut, Anang menegaskan pihaknya masih mendalami konstruksi perkara yang tengah diusut. Ia juga menyebut bahwa Kejagung telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini.

Baca Juga  Sejumlah Fakta Mengejutkan! Suap Rp60 Miliar untuk Bebaskan Korporasi Minyak Goreng

“Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” tambahnya.

Kasus Lama Petral Kembali Mengemuka

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan adanya penyidikan baru dalam dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Petral atau PES pada periode 2009–2015.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” jelas B. Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi menjelaskan, penyidikan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua perkara yang telah dibuka sejak Oktober 2025.

Dua Kasus Pengembangan KPK

Pertama, dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, dengan salah satu tersangkanya yakni C. Damayanto (CD). Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina pada periode tersebut, sekaligus Komisaris Petral.

Kedua, kasus dugaan suap dalam perdagangan minyak dan produk kilang tahun 2012–2014 yang menyeret B. Irianto, eks Managing Director PT PES periode 2009–2013 dan mantan Direktur Utama Petral hingga 2015.

Baca Juga  Petinggi Google Indonesia Diperiksa Kejagung Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

KPK menyebut, dugaan penyimpangan dalam pengadaan minyak mentah itu berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Saat ini, proses pengumpulan bukti dan koordinasi antar-lembaga masih terus berjalan.

Kasus Petral sendiri sudah lama menjadi sorotan publik karena diduga menjadi salah satu sumber kebocoran keuangan negara dari sektor energi nasional.

JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait