JurnalLugas.Com — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama (Kemenag) untuk mempercepat proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit eselon I. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII yang terus mengawal proses ini. Tidak lama lagi, Direktorat Jenderal Pesantren akan terwujud,” ujar Nasaruddin saat memberikan paparan di hadapan anggota dewan.
Langkah Strategis Pembentukan Ditjen Pesantren
Menurut Menag Nasaruddin, perubahan struktur kelembagaan di lingkungan Kemenag merupakan kebutuhan mendasar agar pesantren mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Ketika nanti Ditjen Pesantren resmi menjadi unit eselon I, tentu diperlukan dukungan penuh dari Komisi VIII, baik dari sisi rencana kerja maupun alokasi anggaran,” tambahnya.
Ia juga menyebut, Kemenag telah menempuh sejumlah langkah administratif dengan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait pembentukan unit baru tersebut.
“Kami sudah bersurat ke KemenPAN-RB, dan fokus surat itu menitikberatkan pada pembentukan Ditjen Pesantren sebagai unit eselon I baru,” ungkap Nasaruddin.
DPR Dorong Percepatan dan Perlindungan Santri
Di sisi lain, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Ditjen Pesantren. Ia menegaskan bahwa Komisi VIII mendorong Kemenag mempercepat realisasi pembentukan sekaligus memastikan tersedianya rencana kerja serta anggaran yang memadai.
Selain mendukung restrukturisasi kelembagaan, Komisi VIII juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap para santri. Marwan menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat di lingkungan pesantren guna mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Kami mendesak Kementerian Agama untuk memastikan pemenuhan hak anak serta meningkatkan pengawasan di pesantren. Hal ini sejalan dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren,” ujar Marwan.
Menunggu Terbitnya Perpres
Kemenag sebelumnya telah mengantongi izin prakarsa dari KemenPAN-RB sebagai salah satu tahap penting dalam pembentukan Ditjen Pesantren. Saat ini, proses selanjutnya menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) agar unit baru tersebut dapat segera beroperasi.
Pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan dapat memperkuat layanan pendidikan keagamaan dan pemberdayaan pesantren di seluruh Indonesia, serta menjadi tonggak baru dalam pengelolaan lembaga pendidikan berbasis keislaman yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada mutu.
Sumber & Informasi Lengkap: JurnalLugas.Com






