Geger, Pengasuh Ponpes Padang Ati Pekalongan Jadi Tersangka Cabuli Santriwati

JurnalLugas.Com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan, memasuki babak baru. Penyidik Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan AKF (54) sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton selama belasan jam.

Penetapan status hukum terhadap pengasuh ponpes tersebut dilakukan usai polisi mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan lanjutan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKF langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pekalongan Kota.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan proses hukum dilakukan secara serius mengingat kasus ini menyangkut perlindungan perempuan dan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Penyidik telah menetapkan AKF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santriwati,” kata Riki, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, pemeriksaan intensif berlangsung sekitar 12 jam sebelum penyidik memutuskan melakukan penahanan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Baca Juga  Imigrasi Jakarta Barat Bekuk Dua WNA Uzbekistan Terlibat Prostitusi Online

Saat ini baru enam korban yang tercatat memberikan laporan resmi. Namun aparat menduga jumlah korban sebenarnya lebih besar. Untuk membuka ruang pengaduan, kepolisian membentuk posko khusus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Selain itu, aparat turut menyediakan rumah aman bagi korban yang mengalami tekanan mental dan trauma psikologis. Langkah tersebut diambil karena sebagian korban disebut sempat takut memberikan keterangan akibat adanya dugaan intimidasi serta pengaruh tersangka di lingkungan sekitar.

“Kami memberikan pendampingan psikologis agar korban merasa aman dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut,” ujar Riki singkat.

Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah sejumlah aduan masuk melalui media sosial dan pesan singkat ke organisasi masyarakat Yakuza Maneges. Perwakilan organisasi tersebut, Eko Ebes, menyebut pihaknya menerima banyak laporan dari mantan santriwati maupun keluarga korban.

Ia memperkirakan jumlah korban bisa mencapai lebih dari 20 orang. Dugaan itu diperoleh dari pengakuan sejumlah pihak yang menghubungi organisasinya sejak kasus mulai ramai dibicarakan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengungkapkan dugaan tindakan asusila tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan cerita para korban, praktik itu diduga terjadi sejak sekitar tahun 2008.

Baca Juga  Heboh Tayangan Trans7, PDIP Dukung PBNU Ambil Jalur Hukum Bela Kiai Pesantren

Menurut Fauzi, banyak korban memilih diam selama bertahun-tahun karena merasa takut, malu, dan tidak memiliki keberanian melawan sosok yang dianggap berpengaruh di lingkungan pesantren.

“Korban berharap kasus ini bisa menjadi pintu bagi korban lain untuk berani bicara. Banyak yang selama ini memilih bungkam karena trauma dan tekanan,” ujarnya.

Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan korban maupun saksi baru dalam waktu dekat.

Ikuti berita terbaru dan informasi hukum lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait