JurnalLugas.Com — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai rencana penambahan insentif atau gaji bagi kepala daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukanlah langkah yang efektif untuk menekan praktik korupsi di pemerintahan daerah.
Menurutnya, sistem insentif berbasis PAD sudah diterapkan sejak awal tahun 2000 dan terbukti belum mampu memberikan pengaruh signifikan terhadap perilaku antikorupsi pejabat publik.
Khozin menegaskan, pendekatan finansial semata tidak cukup untuk mencegah tindak pidana korupsi. Ia menilai, yang dibutuhkan adalah pembangunan sistem pemerintahan yang transparan dan berbasis hukum, bukan sekadar menambah tunjangan jabatan.
Ia menyebut, pencegahan korupsi di daerah tidak bisa bergantung pada integritas personal semata, melainkan harus didukung oleh sistem yang mengatur dan mengawasi secara menyeluruh.
Reformasi Sistem Jadi Kunci Utama
Khozin menyoroti bahwa upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah perlu dimulai dari perubahan kebijakan di hulu, bukan hanya perbaikan di tingkat pelaksana. Ia menilai momentum revisi Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu bisa menjadi pintu masuk untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, pembaruan regulasi politik bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki fondasi sistem agar lebih akuntabel dan tidak membuka celah penyimpangan anggaran.
Kebijakan Insentif Sudah Lama Berlaku
Khozin menjelaskan bahwa pemberian dana insentif kepada kepala daerah sebenarnya sudah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Aturan tersebut menetapkan bahwa kepala daerah berhak memperoleh tambahan penghasilan berdasarkan capaian PAD di wilayahnya. Skema ini awalnya dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dalam meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong kemandirian fiskal.
Namun, Khozin menilai bahwa tujuan insentif sebagai bentuk apresiasi tidak boleh disalahartikan sebagai alat pencegah korupsi. Ia menekankan, integritas pejabat publik hanya bisa dijaga melalui sistem yang kuat dan pengawasan yang ketat.
Perlu Pengawasan dan Transparansi
Lebih lanjut, Khozin mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta memperluas transparansi anggaran publik. Menurutnya, langkah tersebut jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan pendekatan finansial.
Ia menegaskan bahwa selama sistem belum dibangun dengan baik, potensi penyalahgunaan kewenangan akan tetap muncul meski gaji dan insentif dinaikkan.
Khozin juga mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan pejabat daerah tetap penting, tetapi harus dibarengi dengan mekanisme kontrol publik yang memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara jujur dan efisien.
Baca berita politik nasional lainnya hanya di JurnalLugas.Com






