Korupsi Kepala Daerah Masih Tinggi, Bima Arya Usul Evaluasi Sistem Pilkada

JurnalLugas.Com — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan perlunya evaluasi mendasar terhadap rekrutmen politik guna menekan tingginya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Indonesia. Penilaian ini disampaikan menyusul masih maraknya praktik korupsi, meski berbagai upaya pencegahan telah dijalankan pemerintah.

Menurut Bima, peringatan, pembinaan, hingga retret bagi kepala daerah telah dilakukan. Instrumen pencegahan korupsi di tingkat daerah juga dinilai tersedia. Namun, realitas di lapangan menunjukkan angka pelanggaran belum kunjung turun. “Imbauan saja tidak cukup. Perlu evaluasi serius terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah dan sistem pilkada,” ujarnya di Jember, Jawa Timur, Jumat (13/2/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menilai, akar persoalan tidak semata berada pada birokrasi, tetapi juga pada sistem politik yang melahirkan kepala daerah. Karena itu, pembaruan sistemik menjadi kunci. Salah satu langkah strategis yang ditekankan adalah percepatan digitalisasi pemerintahan. Transaksi nontunai dinilai dapat mempersempit ruang praktik korupsi karena jejak digital yang transparan dan mudah diawasi.

Baca Juga  Pengacara Nadiem Bakal Laporkan Tiga Saksi Kasus Chromebook ke KPK, Ini Alasannya

“Digitalisasi pemerintahan harus digencarkan. Pembayaran nontunai menutup celah transaksi gelap. Namun itu saja tidak cukup tanpa pembaruan sistem politik,” kata Bima.

Ia mendorong kombinasi antara reformasi birokrasi dan evaluasi rekrutmen politik sebagai pendekatan komprehensif. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak berhenti pada tata kelola administratif, tetapi juga menyentuh proses hulu—yakni bagaimana pemimpin daerah dipilih.

Bima juga mengungkapkan data bahwa sejak pilkada langsung digelar pada 2005, sekitar 500 kepala daerah terseret kasus korupsi. Angka tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berbenah secara serius.

Kekhawatiran itu menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah dalam satu hari pada 19 Januari 2026. OTT pertama menjerat Wali Kota Madiun Maidi yang diduga melakukan pemerasan, gratifikasi, serta menerima fee proyek dan dana CSR dengan total sekitar Rp2,25 miliar.

Baca Juga  Bupati PKB Diciduk KPK, Cak Imin Jangan Sampai Terjebak

Pada hari yang sama, KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo. Ia diduga terlibat pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Selain itu, Sudewo juga disebut menerima suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Rentetan kasus tersebut memperkuat urgensi evaluasi menyeluruh. Pemerintah pusat diharapkan tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga memperbaiki desain sistem politik agar melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas dan tahan terhadap godaan korupsi.

Baca berita dan analisis mendalam lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait