JurnalLugas.Com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa realisasi cicilan penunggak pajak berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga pertengahan November 2025 baru mencapai Rp8 triliun. Meski pencapaiannya masih jauh dari target, ia menegaskan optimisme bahwa total pembayaran dapat menembus Rp20 triliun pada akhir tahun.
Purbaya menjelaskan bahwa para penunggak pajak tidak dapat membayar penuh sekaligus sehingga pemerintah memberikan ruang cicilan bertahap. “Dari 200 orang penunggak pajak, sebagian masih mencicil. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp8 triliun,” ujar Purbaya di Jakarta, Sabtu (15/11).
Sebelumnya, per 8 Oktober, realisasi cicilan baru mencapai Rp7 triliun. Hal itu berarti hanya ada tambahan sekitar Rp1 triliun dalam sebulan. Namun Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah target.
“Kemungkinan besar tercapai. Mereka jangan main-main sama kita,” tegasnya.
91 Wajib Pajak Besar Sudah Bayar, 27 Dinyatakan Pailit
Berdasarkan laporan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga 14 Oktober 2025 terdapat:
- 91 wajib pajak besar yang sudah melakukan pembayaran,
- 27 wajib pajak dinyatakan pailit,
- 4 wajib pajak berada dalam pengawasan aparat penegak hukum,
- 5 wajib pajak telah melalui proses asset tracing,
- 9 wajib pajak dikenakan pencegahan terhadap beneficial owner.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut total tagihan yang berhasil dikumpulkan per Oktober mencapai Rp7,216 triliun, atau naik Rp216 miliar dari sebelumnya.
“Data terakhir ada Rp7,216 triliun, jadi bertambah Rp216 miliar,” ujarnya.
Bimo memastikan DJP terus mengejar penyelesaian hingga akhir tahun, meski ia mengakui sebagian wajib pajak mengalami tekanan likuiditas dan meminta perpanjangan restrukturisasi utang.
“Realisasi akhir tahun kami perkirakan sekitar Rp20 triliun,” ungkap Bimo.
Strategi Tutup Perlambatan Penerimaan Pajak
Misi percepatan penagihan penunggak pajak inkrah merupakan bagian dari strategi pemerintah menutup celah dari melambatnya penerimaan pajak. Purbaya sebelumnya telah menekankan hal ini dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025, menegaskan bahwa seluruh instrumen penegakan aturan akan dioptimalkan hingga akhir tahun.
Dengan sisa waktu kurang dari dua bulan, pemerintah berharap percepatan penagihan dapat menjaga stabilitas APBN sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan.
Kunjungi berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com






