JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah titik sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pemenuhan kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016 hingga 2020. Langkah ini mempertegas keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri jejak penyimpangan di sektor penerimaan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa operasi tersebut memang dilakukan tim penyidik. Ia menegaskan bahwa penggeledahan menjadi bagian penting dalam pengumpulan alat bukti mengenai dugaan praktik pengurangan nilai kewajiban pajak yang melibatkan pihak internal.
“Benar ada aktivitas penyidik di beberapa lokasi, yang berkaitan dengan dugaan upaya memperkecil pembayaran pajak perusahaan pada rentang tahun 2016 sampai 2020,” ujar A. Supriatna dalam keterangan pers. Ia menambahkan bahwa kasus tersebut diduga berhubungan dengan perilaku menyimpang oknum pegawai pajak di lingkungan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Meski telah mengonfirmasi adanya penggeledahan, ia tidak memerinci waktu maupun lokasi tempat operasi tersebut dilakukan. Alasannya, penyidik masih membutuhkan ruang untuk mengamankan bukti tanpa gangguan publik maupun pihak terkait.
“Kami belum dapat menyampaikan detail lokasi ataupun uraian lengkap konstruksi perkaranya karena penyidik masih bekerja,” jelasnya.
Walau demikian, A. Supriatna menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini telah masuk pada tahapan yang lebih serius. “Perkaranya sudah berada pada fase penyidikan,” tuturnya.
Dengan naiknya status perkara, Kejagung kini memiliki kewenangan untuk memanggil saksi, menyita dokumen, dan melakukan pendalaman lebih jauh terkait aliran dugaan penyimpangan pajak tersebut.
Penyidik diperkirakan akan memberikan pembaruan informasi setelah analisis dokumen hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh.
Berita terkait lainnya dapat dibaca di: https://JurnalLugas.Com






