JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan praktik pemerasan yang menyeret Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi. Modus yang digunakan dinilai merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tengah berupaya mengembangkan usaha di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemerasan diduga terjadi sejak tahap awal perizinan usaha. Pelaku UMKM yang ingin terlibat dalam aktivitas ekonomi di Kota Madiun disebut harus membayar sejumlah biaya tambahan yang tidak sah.
Menurut Budi, sejak pelaku usaha memasuki proses perizinan, sudah ada penetapan tarif tertentu yang diklaim sebagai “fee” perizinan. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pemerasan yang secara langsung menghambat pertumbuhan UMKM.
KPK menyesalkan tindakan tersebut dilakukan oleh kepala daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik pungutan liar. Alih-alih mendorong geliat ekonomi lokal, tindakan itu justru bertentangan dengan semangat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Budi menegaskan, pemerasan semacam ini berdampak langsung pada masyarakat. UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah menjadi korban karena biaya usaha meningkat, sehingga daya saing menurun.
“Kondisi ini tentu mengganggu iklim usaha. Biaya berusaha menjadi mahal dan memberatkan pelaku UMKM yang ingin berkembang di Kota Madiun,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD), orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Maidi dan Rochim disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan oleh penyelenggara negara. Sementara itu, Maidi bersama Thariq juga dijerat pasal terkait penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
KPK menegaskan akan terus mendalami alur pemerasan tersebut serta menelusuri potensi kerugian yang dialami para pelaku UMKM. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan iklim usaha di daerah tetap sehat serta berkeadilan.
Baca berita hukum dan investigasi lainnya di https://jurnallugas.com






