JurnalLugas.Com — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali memunculkan pernyataan baru dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem membantah tudingan jaksa terkait lonjakan hartanya sebesar Rp4,87 triliun yang disebut sebagai hasil korupsi proyek digitalisasi pendidikan.
Menurut Nadiem, angka fantastis tersebut bukan uang tunai yang diterimanya secara pribadi, melainkan nilai penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tahun 2022.
“Itu hanya nilai IPO yang tercatat dalam laporan pajak. Bukan berarti uang itu masuk ke rekening pribadi,” ujar Nadiem kepada awak media setelah persidangan.
Pernyataan itu muncul setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung memasukkan kenaikan nilai kekayaan tersebut sebagai bagian dari dugaan aliran dana hasil korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa menilai lonjakan kekayaan yang terjadi dalam periode 2019 hingga 2022 dianggap tidak wajar dan tidak sebanding dengan penghasilan resmi seorang menteri. Dalam persidangan, jaksa menduga adanya konflik kepentingan dalam kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS milik Google pada program digitalisasi pendidikan nasional.
Namun, Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan dana Rp809,59 miliar yang disebut dalam dakwaan juga bukan uang yang dinikmatinya secara pribadi.
Menurut dia, nominal tersebut merupakan transaksi antarperusahaan antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Ia menilai jaksa terlalu jauh mengaitkan transaksi korporasi dengan proyek pengadaan Chromebook.
“Tidak ada kaitannya dengan Google ataupun Chromebook,” kata Nadiem.
Mantan bos startup teknologi itu juga mengaku kecewa terhadap tuntutan yang diajukan jaksa. Ia menilai fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan seolah tidak dipertimbangkan dalam surat tuntutan.
Nadiem bahkan menyindir proses persidangan yang menurutnya menjadi tidak bermakna apabila seluruh keputusan hanya berpatokan pada dakwaan awal.
Kasus dugaan korupsi Chromebook sendiri menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan anggaran pendidikan nasional. Program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada 2020 hingga 2022 awalnya dirancang untuk mempercepat pemerataan akses pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah Indonesia.
Namun dalam dakwaan, jaksa menyebut pengadaan laptop Chromebook dan CDM dilakukan tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM sebesar 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar yang dinilai tidak diperlukan.
Selain Nadiem, sejumlah nama lain juga ikut terseret dalam perkara ini, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buronan.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti mencapai Rp5,67 triliun.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan pendidikan nasional, penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar, hingga dugaan konflik kepentingan di sektor teknologi pendidikan.
Baca berita nasional dan hukum terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






