Nadiem Makarim Merasa Dijerat Berlebihan, Kasus Chromebook

Nadiem Makarim
Foto : Nadiem Makarim di KPK

JurnalLugas.Com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengaku terkejut atas tuntutan hukuman dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang kini menyeret namanya ke meja hijau.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Nadiem menilai total ancaman hukuman yang diarahkan kepadanya sangat tinggi dan tidak sebanding dengan kasus lain yang dianggap lebih berat secara pidana.

Bacaan Lainnya

“Saya secara efektif dituntut sampai 27 tahun penjara. Ini sangat besar dibanding banyak kasus kriminal lain,” ujar Nadiem kepada wartawan usai persidangan, Rabu 13 Mei 2026.

Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian publik karena Nadiem membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan hukuman yang kerap dijatuhkan dalam perkara pembunuhan hingga tindak terorisme.

Nadiem Klaim Tidak Ada Unsur Korupsi

Dalam keterangannya, Nadiem menegaskan dirinya tidak melakukan pelanggaran administrasi maupun tindakan korupsi dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook saat menjabat sebagai menteri.

Baca Juga  Korupsi Rp10 Triliun Proyek Chromebook, Kejagung Periksa Admin PT Samafitro

Ia mengaku heran mengapa jaksa menuntut hukuman sangat berat padahal menurutnya jalannya persidangan justru memperlihatkan tidak adanya unsur kesalahan yang dilakukan dirinya.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Lebih besar dari teroris?” kata Nadiem.

Menurut dia, tingginya tuntutan tersebut diduga muncul karena jaksa khawatir dirinya dapat dibebaskan oleh majelis hakim dalam putusan akhir nanti.

Nadiem juga menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sudah cukup menjelaskan posisinya dalam perkara tersebut.

Jaksa Tuntut Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan pendidikan nasional.

Tak hanya hukuman badan, mantan pendiri GoTo itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider hukuman kurungan tambahan.

Selain itu, jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti senilai Rp5,67 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tambahan selama 9 tahun penjara akan diberlakukan.

Besarnya nilai tuntutan tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan sorotan publik paling tinggi dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga  Yaqut Ditahan Dirumahnya, Noel Iri Hati Ajukan Status Tahanan Rumah

Sidang Diperkirakan Masih Berlanjut

Perkara dugaan korupsi Chromebook sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pemerintah pada masa pandemi.

Program tersebut awalnya ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran jarak jauh di berbagai daerah. Namun dalam perjalanannya, proyek itu kemudian menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Sidang kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Publik kini menanti bagaimana arah putusan pengadilan terhadap salah satu tokoh pendidikan dan teknologi paling dikenal di Indonesia tersebut.

Baca berita hukum dan nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait