JurnalLugas.Com — Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menjadi sorotan publik. Mantan Menteri Pendidikan periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam persidangan, jaksa menyebut proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diduga dijalankan tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Program yang awalnya dirancang untuk mempercepat transformasi pendidikan digital justru disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
“Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari korupsi,” ujar salah satu jaksa dalam sidang tuntutan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar serta tambahan nilai mencapai Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayarkan, tuntutan tersebut dapat diganti dengan pidana tambahan selama sembilan tahun penjara.
Kasus ini dinilai menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret sektor pendidikan nasional dalam beberapa tahun terakhir. Jaksa menilai kebijakan pengadaan teknologi pendidikan tersebut berdampak langsung terhadap kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia.
Menurut dakwaan, proyek digitalisasi pendidikan dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Sementara satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buronan.
Dalam uraian persidangan disebutkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari dugaan penyimpangan program digitalisasi pendidikan sebesar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dengan nilai sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar.
Jaksa juga menyoroti adanya dugaan aliran dana yang diterima terdakwa melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Dana tersebut disebut berkaitan dengan investasi besar dari perusahaan teknologi global yang masuk ke ekosistem digital nasional.
Selain aspek kerugian negara, jaksa menilai terdapat peningkatan kekayaan yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa. Dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, tercatat kepemilikan surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.
Faktor memberatkan lain yang dipertimbangkan jaksa adalah karena perkara terjadi di sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Program pendidikan digital yang diharapkan membantu siswa dan sekolah di berbagai daerah justru disebut menimbulkan dampak negatif terhadap pemerataan kualitas belajar.
Meski demikian, jaksa juga mencatat satu hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kasus Chromebook ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan proyek teknologi pendidikan berskala nasional dengan anggaran besar. Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Baca berita dan informasi nasional lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






