Harga Emas Antam Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru

JurnalLugas.Com — Tren kenaikan harga emas batangan Antam Logam Mulia kembali berlanjut pada Kamis, 27 November 2025. Harga emas per gram hari ini naik Rp9.000, dari sebelumnya Rp2.378.000 menjadi Rp2.387.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali juga ikut terkerek ke level Rp2.248.000 per gram. Emas Antam tersedia dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg).

Bacaan Lainnya

Pejabat di lingkungan Logam Mulia Antam, AR, menjelaskan bahwa perubahan harga hari ini dipengaruhi oleh dinamika pasar global. “Pergerakan harga emas masih mengikuti sentimen ekonomi dunia, sehingga koreksi dan kenaikan bisa terjadi sewaktu-waktu,” ujarnya.

Baca Juga  Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Buyback Ikut Melemah

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Sesuai regulasi dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan kembali emas batangan dikenakan pajak:

  • Pembelian emas: PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
  • Penjualan emas (buyback) > Rp10 juta: PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Pph buyback dipotong otomatis dari total nilai transaksi. Setiap pembelian juga disertai bukti potong PPh 22.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam 27 November 2025

Berikut harga terkini berdasarkan pecahan resmi Logam Mulia Antam:

  • 0,5 gram: Rp1.243.500
  • 1 gram: Rp2.387.000
  • 2 gram: Rp4.714.000
  • 3 gram: Rp7.046.000
  • 5 gram: Rp11.710.000
  • 10 gram: Rp23.365.000
  • 25 gram: Rp58.287.000
  • 50 gram: Rp116.495.000
  • 100 gram: Rp232.912.000
  • 250 gram: Rp582.015.000
  • 500 gram: Rp1.163.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.327.600.000
Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Antam UBS dan Galeri24 Kompak Anjlok Dua Hari Beruntun

AR menambahkan bahwa minat masyarakat terhadap emas batangan masih stabil. “Bagi investor jangka panjang, emas tetap menjadi instrumen penyimpan nilai yang paling diminati,” katanya.

Untuk informasi lebih lanjut dan update harga setiap hari, pembaca dapat memantau kanal resmi Logam Mulia.

Sumber berita lainnya dapat dibaca di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait