JurnalLugas.Com — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mendorong DPR RI melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dua anggotanya, Satori dan Heri Gunawan, yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Keduanya terjerat dugaan korupsi terkait penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lucius menegaskan bahwa aturan mengenai pemberhentian sementara anggota dewan yang terseret kasus hukum sudah sangat jelas. “UU MD3 mengatur mekanisme pemberhentian sementara bagi anggota DPR yang menghadapi perkara pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Regulasi yang dimaksud tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2019, sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dukungan untuk Upaya Pemberantasan Korupsi Pemerintahan
Lebih jauh, Lucius menyebut langkah pemberhentian sementara terhadap Satori dan Heri Gunawan penting sebagai bentuk dukungan DPR terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan praktik korupsi di tubuh pemerintahan.
“Dengan sikap tegas, DPR dapat menghindari sorotan negatif karena mempertahankan tersangka korupsi tetap berstatus wakil rakyat,” kata Lucius. Ia berharap MKD segera mengambil putusan agar keduanya dapat fokus menjalani proses hukum atas dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.
KPK Intensif Telusuri Aliran Dana
KPK saat ini masih mendalami perkara dugaan penyimpangan dana CSR BI-OJK atau dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023. Kasus ini bermula dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam rangka pengumpulan bukti, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi strategis:
- Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024
- Kantor Otoritas Jasa Keuangan, pada 19 Desember 2024
Langkah tersebut dilakukan setelah indikasi keterlibatan oknum anggota dewan semakin menguat. Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka.
Dengan status hukum tersebut, desakan publik semakin kuat agar DPR bersikap transparan dan tegas untuk menjaga integritas kelembagaan.
Selengkapnya kunjungi: https://JurnalLugas.Com






