Penyidik KPK Tiba di Arab Saudi, Bongkar Korupsi Kuota Haji 2023–2024

JurnalLugas.Com — Upaya pengungkapan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tahun 2023–2024 memasuki babak baru. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tiba di Arab Saudi untuk menelusuri aliran kasus yang diduga melibatkan pejabat pusat hingga ratusan biro perjalanan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep G. Rahayu, membenarkan keberangkatan tim tersebut.
“Penyidik sudah berada di sana,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/12) malam.

Bacaan Lainnya

Kunjungi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi

Selama di Arab Saudi, penyidik langsung berkoordinasi dengan dua lembaga utama: Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Kementerian Haji Arab Saudi.

Asep menjelaskan, kehadiran penyidik di kantor kementerian setempat memiliki tujuan penting.
“Tentu terkait pemberian kuota haji, fasilitas, dan berbagai aspek teknis lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan,” ungkapnya.

Baca Juga  Denny JA Laporkan Kekayaan Rp3,08 Triliun ke KPK, Analis Teladan bagi Pejabat Publik

Tim akan berada di Arab Saudi selama sekitar sepekan untuk menghimpun data primer, mengecek sistem kuota, serta memastikan informasi lapangan yang dibutuhkan untuk memperkuat penyidikan.
“Mungkin satu mingguan lagi di sana,” kata Asep.

Kasus Dibuka KPK Sejak Agustus 2025

Penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kuota haji diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Sejak saat itu, lembaga antirasuah melakukan sejumlah langkah pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa nama.

Mereka yang dicegah antara lain:

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
  • Staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, atau dikenal sebagai Gus Alex
  • Pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur

Pencegahan dilakukan karena ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan proses pemanfaatan kuota haji reguler maupun khusus.

Ratusan Biro Diduga Terlibat

Pada 18 September 2025, KPK mengumumkan perkembangan penting: terdapat indikasi keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Baca Juga  Korupsi Dianggap Kearifan Lokal? KPK Bahaya Sistemik Kebocoran Anggaran Rp309,2 triliun

Temuan Pansus Angket DPR

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah penggunaan kuota tambahan masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.

Pengaturan itu dianggap berpotensi melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur persentase ideal:

  • 92% untuk haji reguler
  • 8% untuk haji khusus

Perbedaan alokasi inilah yang menjadi salah satu basis penyelidikan KPK dalam menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang dan keuntungan tidak sah.

Dengan langkah penyidik yang kini berada di Arab Saudi, proses pengungkapan kasus ini diperkirakan memasuki fase krusial yang sangat menentukan arah penanganannya.

Selengkapnya: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait