JurnalLugas.Com — Polemik dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek kembali menjadi perhatian publik setelah nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut sebagai calon tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pihak hukum menyatakan tegas bahwa Nadiem tidak pernah mengambil keputusan terkait proyek tersebut karena seluruh proses bersifat teknis di level pelaksana.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, memastikan kliennya sudah memberikan keterangan rinci kepada penyidik KPK.
“Keputusan penggunaan Google Cloud diambil oleh pihak operasional, bukan oleh Pak Nadiem sebagai menteri. Beliau tidak berada pada jalur pengambilan keputusan proyek tersebut,” ujar Dodi dalam keterangannya.
Ia menyebut pemilihan platform teknologi itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga penyidik seharusnya memahami posisi Nadiem yang tidak ikut dalam sistem penunjukan maupun proses pengadaan.
Belum Ada Kabar Baru dari Penyidik
Kuasa hukum menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai kelanjutan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Dodi menyampaikan bahwa sangat mungkin penyidikan atas Google Cloud tidak diteruskan karena tidak ada unsur pelanggaran hukum yang melibatkan kliennya.
Nadiem Harap Proses Hukum Berjalan Adil
Kuasa hukum menambahkan bahwa mantan Mendikbudristek itu secara pribadi berharap agar penyelidikan dilakukan tanpa prasangka.
“Yang beliau inginkan hanya kesetaraan hukum, perlakuan objektif, dan proses yang lurus tanpa campur tangan kepentingan apa pun,” ungkap Dodi.
Nama Nadiem Pernah Disebut Sebagai Calon Tersangka
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa Nadiem Makarim sempat masuk daftar calon tersangka dalam kasus Google Cloud sebelum penanganannya dialihkan ke Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis 20 November 2025 di Gedung Merah Putih KPK.
Hal ini memperjelas penjelasan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang pada 18 November 2025 mengatakan bahwa calon tersangka kasus Google Cloud sejalan dengan tersangka kasus korupsi digitalisasi pendidikan 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Selain Nadiem, KPK juga menyebut mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT) sebagai calon tersangka dalam perkara Google Cloud.
Asep menjelaskan bahwa nama-nama yang muncul sebagian sama dengan kasus Chromebook yang kini ditangani Kejaksaan Agung, namun ada calon tersangka lain yang khusus muncul dalam perkara Google Cloud.
Publik Nantikan Transparansi
Kasus Google Cloud kini menjadi perhatian besar lantaran menyeret mantan pejabat tinggi kementerian. Publik berharap proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan bebas tekanan politik.
Di sisi lain, kuasa hukum menegaskan bahwa Nadiem selalu siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, namun tidak ingin adanya bentuk kriminalisasi kebijakan yang tidak diputuskan oleh kliennya.
Baca berita terbaru, investigasi eksklusif, dan update kasus hukum hanya di: https://JurnalLugas.Com






