Kredit Fiktif Miliaran BPR Jepara Artha KPK Dalami Peran Dirut

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif yang menyeret nama Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko (JH). Pemeriksaan terhadap JH dilakukan guna mendalami tugas pokok dan kewenangan yang dimiliki dalam struktur manajemen bank milik daerah tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jhendik Handoko diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Selasa, 3 Juni 2025. Dalam pemeriksaan itu, penyidik berfokus pada sejauh mana keterlibatan JH dalam operasional dan pengambilan keputusan terkait pencairan kredit.

Bacaan Lainnya

“Saksi hadir, dan penyidik mendalami kewenangan apa saja serta tugas pokok yang diberikan kepada JH selaku Dirut BPR Bank Jepara Artha,” ungkap Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Kredit Fiktif untuk 39 Debitur, Lima Tersangka Diselidiki

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka oleh KPK sejak 24 September 2024. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, dengan modus pemberian kredit usaha kepada 39 debitur fiktif. Langkah ini diduga merugikan keuangan daerah dan negara secara signifikan.

Meski penyidikan masih berjalan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, identitas lengkap para tersangka belum diungkap ke publik.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik KPK juga menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri pada 26 September 2024 terhadap lima warga negara Indonesia, masing-masing berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan tersebut bertujuan untuk memastikan kelima orang tersebut tetap berada di wilayah hukum Indonesia guna mempermudah proses penyidikan. KPK menegaskan bahwa keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk mengungkap secara tuntas jaringan dugaan korupsi ini.

KPK Komitmen Tindak Tegas Korupsi di Sektor Keuangan Daerah

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan bank milik daerah yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka awal.

Proses penyidikan dipastikan akan dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan lembaga keuangan daerah.

Untuk informasi terbaru dan mendalam seputar kasus ini dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  140 Hari Usai Penggeledahan KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil

Pos terkait