JurnalLugas.Com — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil dua penyidik lembaga antikorupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut). Salah satu nama yang ikut dipanggil adalah penyidik Rossa Purbo Bekti, yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena dianggap tidak menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi pemanggilan tersebut.
“Dua penyidik, yaitu Rossa dan Boy, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB,” ujarnya singkat dalam keterangannya, Kamis, 4 Desember 2025. Pernyataan itu disampaikan Gusrizal tanpa merinci lebih jauh substansi pemeriksaan karena sifatnya tertutup.
Dipanggil untuk Jelaskan Tidak Hadirnya Bobby Nasution
Dewas KPK ingin menggali alasan mengapa tim penyidik tidak memanggil Bobby Nasution dalam proses penyidikan. Polemik ini bermula ketika muncul laporan masyarakat yang menyebut adanya kejanggalan pada langkah penyidik, terutama terkait absennya Bobby sebagai pihak yang dimintai keterangan.
Menurut sumber internal yang memahami proses Dewas, salah satu fokus pemeriksaan adalah memastikan apakah keputusan tidak memanggil Bobby sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan pertimbangan hukum yang objektif.
Seorang pejabat internal KPK yang enggan disebut namanya menuturkan, “Pemeriksaan ini untuk memberi kejelasan apakah ada pertimbangan profesional, administratif, atau hal lain yang membuat saksi tertentu tidak dipanggil.”
Kasus Proyek Jalan Sumut Jadi Sorotan
Kasus dugaan rasuah proyek pembangunan jalan di Sumut menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait. Publik menyoroti keputusan KPK yang terkesan selektif dalam pemanggilan saksi, sehingga Dewas KPK menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik oleh penyidik.
Rossa Purbo Bekti menjadi salah satu pihak yang dilaporkan ke Dewas karena dianggap abai dalam memanggil Bobby Nasution. Meski demikian, KPK secara institusi tidak memberikan penjelasan rinci kepada publik terkait pertimbangan tersebut.
Pengamat hukum antikorupsi, R.T., mengatakan bahwa setiap tindakan penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.
“Transparansi dalam pemanggilan saksi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Dewas memiliki peran memastikan integritas itu tidak terganggu,” ujarnya.
Pemeriksaan Bersifat Tertutup
Dewas KPK menegaskan bahwa pemeriksaan dua penyidik ini dilakukan secara tertutup sesuai ketentuan. Proses klarifikasi diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi etik yang objektif dan tidak berpihak.
Meski begitu, publik tetap menantikan hasil pemeriksaan Dewas karena kasus ini menyangkut integritas KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip independensi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi tambahan mengenai apakah setelah pemeriksaan ini akan ada perubahan langkah penyidikan atau pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi yang sebelumnya tidak dihadirkan.
Kunjungi berita lainnya: JurnalLugas.Com






