JurnalLugas.Com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan telah memanggil sejumlah pejabat internal KPK buntut isu enggannya lembaga antirasuah itu memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Pemprov Sumut.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan bahwa agenda klarifikasi tersebut telah dilakukan secara bertahap.
“Terkait pemanggilan Gubernur Sumut, itu yang sedang kami dalami,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Plt Deputi dan JPU KPK Sudah Dimintai Keterangan
Menurut Gusrizal, pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Deputi KPK dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK diperiksa pada Rabu sore, 3 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa Dewas KPK sedang memastikan apakah ada unsur pelanggaran etik atau potensi penghambatan proses hukum dalam penyidikan kasus tersebut.
Kasus Berawal dari OTT KPK pada Juni 2025
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait dugaan praktik korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari dua klaster kasus:
Klaster 1 – Dinas PUPR Sumut:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPT Gunung Tua & PPK
Klaster 2 – Satker PJN Wilayah I Sumut:
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN
- Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Dirut PT Dalihan Natolu Group
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Total nilai proyek enam paket pekerjaan di dua klaster tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam konstruksi dugaan korupsi, Akhirun dan Rayhan diduga menjadi pihak yang memberikan suap. Sementara pihak penerima di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli, dan pada klaster kedua adalah Heliyanto.
MAKI Laporkan Dugaan Hambatan Pemanggilan Bobby Nasution
Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) resmi mengadukan salah satu pejabat internal KPK, Bekti, atas dugaan menghambat pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Sehari setelahnya, pada 18 November 2025, Dewas KPK menyatakan akan melakukan pembahasan internal selama maksimal 15 hari untuk memutuskan langkah lanjutan atas laporan tersebut.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya, laporan itu penting untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap penegakan hukum.
“Kami ingin memastikan proses berjalan tanpa tekanan dan tanpa tebang pilih,” ujar sumber tersebut.
Dewas Janji Transparan
Dewas KPK menekankan bahwa seluruh proses klarifikasi akan dilakukan secara transparan dan objektif.
“Kami bekerja mengikuti norma etik dan tidak ada yang ditutupi,” kata Gusrizal.
Publik kini menunggu apakah Dewas KPK akan merekomendasikan pemeriksaan lanjutan hingga kemungkinan sidang etik terhadap pejabat yang dilaporkan.
Berita Lainnya https://JurnalLugas.Com






