JurnalLugas.Com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi 58 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Tindakan ini dilakukan menyusul temuan berbagai pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh para WNA tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Medan menyampaikan bahwa pelanggaran yang ditemukan mencakup berbagai bentuk, mulai dari kelebihan masa tinggal (overstay) hingga penyalahgunaan jenis izin tinggal. “Mayoritas dari mereka menyalahgunakan visa atau tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu 23 Juli 2025.
WNA yang dideportasi diketahui berasal dari sejumlah negara seperti Malaysia, India, Belanda, dan Pakistan. Mereka masuk ke Indonesia dengan beragam keperluan, termasuk sebagai mahasiswa dan tenaga kerja profesional. Namun, tidak sedikit dari mereka yang kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Beberapa pelanggaran terjadi karena perbedaan antara izin tinggal yang mereka kantongi dengan aktivitas aktual di lapangan,” lanjutnya. Dalam beberapa kasus, terdapat tenaga kerja asing yang bekerja di sektor tertentu tanpa memiliki izin kerja yang sah.
Penindakan terhadap para pelanggar dilakukan melalui operasi rutin serta laporan dari masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing. Setiap kasus yang ditemukan telah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh sebelum keputusan deportasi dijalankan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan hukum keimigrasian di wilayah Sumatera Utara,” ucap pejabat tersebut.
Pihak Imigrasi juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi visa dan izin tinggal bagi seluruh WNA. Pelanggaran sekecil apa pun, terutama yang berkaitan dengan masa tinggal dan aktivitas kerja, dapat berujung pada tindakan hukum, termasuk deportasi.
Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi Medan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh warga asing. Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian yang adil dan tegas.
“Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dari pelanggaran keimigrasian,” tegas pihak Imigrasi.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan konsistensinya dalam menegakkan aturan dan menjaga kedaulatan negara dari penyalahgunaan oleh warga negara asing.
Baca berita lengkap lainnya di JurnalLugas.Com.






