JurnalLugas.Com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mengamankan dua pria warga negara India yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Kedua pria tersebut mengaku sebagai investor yang hendak membuka usaha kedai kopi di Indonesia, namun tidak dapat menunjukkan paspor asli serta bukti izin tinggal yang sah saat diperiksa petugas.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, menjelaskan bahwa kedua WNA berinisial MA (33) dan RJ (27) tersebut terbukti memberikan keterangan tidak sesuai dengan dokumen yang mereka miliki.
“Kami melakukan penindakan pro justisia terhadap dua WNA asal India karena memberikan keterangan tidak benar, serta alamat domisili mereka tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal terbatas yang mereka ajukan,” ujar Imam, Jumat (6/6/2025).
Kedua pria tersebut diduga melanggar Pasal 71 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Penangkapan Berawal dari Kecurigaan Petugas
Penangkapan bermula saat petugas Imigrasi melakukan patroli pengawasan orang asing di sebuah kondominium di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (8/5/2025). Salah satu petugas mencurigai gelagat seorang pria asing dan langsung melakukan pemeriksaan keimigrasian di lokasi.
WNA tersebut mengaku bahwa paspor dan izin tinggalnya berada di dalam unit apartemen. Namun, saat petugas mengikutinya ke unit tersebut, ditemukan satu pria WNA lain yang juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, kecuali foto paspor digital dari ponsel mereka.
Keduanya mengklaim bahwa dokumen mereka dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur, namun ketika ditelusuri lebih lanjut, paspor asli tidak bisa ditunjukkan dan tempat tinggal mereka tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada dokumen izin tinggal.
Terkait Kasus Lama di Cianjur
Kepala Kanwil Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, membenarkan bahwa keduanya sebelumnya telah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur pada November 2024 atas dugaan pemberian informasi palsu.
“Mereka datang dengan izin tinggal terbatas dan mengklaim tinggal di Villa Kota Bunga, Cipanas, Cianjur. Tapi setelah dicek, mereka tidak pernah tinggal di sana,” ungkap Pamuji.
Pihak Kanim Cianjur saat itu menyita paspor mereka dan memberikan tenggat waktu agar keduanya kembali membawa dokumen tambahan. Namun hingga batas waktu berakhir, keduanya tidak kembali dan diketahui pindah ke Jakarta pada Desember 2024.
Tinggal Pindah-Pindah dan Kegiatan Tidak Jelas
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Tanjung Priok, Yuris Setiawan, menambahkan bahwa sejak April 2025, kedua warga India tersebut mulai tinggal di apartemen kawasan Sunter. Namun, selama periode itu, mereka diketahui berpindah-pindah tempat dan tidak memiliki aktivitas usaha yang jelas.
“Keduanya mengaku datang ke Indonesia sebagai investor dan ingin membuka kedai kopi. Namun hingga kini tidak ada kegiatan usaha yang terbukti di wilayah kerja kami,” tegas Yuris.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengawasan orang asing di wilayah Indonesia, terutama terkait penyalahgunaan izin tinggal terbatas yang kerap dijadikan celah oleh oknum asing.
Untuk informasi berita hukum dan kriminal terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






