JurnalLugas.Com — Anggota Komisi IV DPR RI, F. Soebagyo, menegaskan bahwa Menteri Kehutanan R. J. Antoni tidak bisa dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Indonesia. Menurutnya, kondisi ekologis yang memburuk saat ini merupakan dampak panjang dari praktik dan kebijakan masa lalu yang berlangsung sejak era reformasi.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Menhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025. Firman menegaskan bahwa kerusakan hutan bukan persoalan tahunan, melainkan akumulasi panjang dari kebijakan yang tidak tepat.
“Pak Menteri ini hanya cuci piring. Saya bela beliau, karena kerusakan hutan bukan terjadi satu atau dua tahun. Sejak reformasi, hutan kita sudah hancur,” ujar F. Soebagyo.
Kerusakan Hutan Bukan Masalah Baru
Firman menilai publik tidak boleh menghakimi Menteri Kehutanan yang baru menjabat, mengingat kerusakan ekologi telah mengakar jauh sebelum periode saat ini. Ia menyebut, berbagai kebijakan pengelolaan kawasan hutan dari masa ke masa memberikan dampak jangka panjang yang sekarang mulai terasa.
“Perusakan hutan ini bukan persoalan instan. Ini adalah warisan praktik buruk bertahun-tahun,” tegasnya.
Soroti Reforma Agraria dan Dampaknya pada Kawasan Hutan
Dalam rapat tersebut, Firman turut menyinggung kebijakan reforma agraria yang menurutnya berpotensi memperburuk kondisi kawasan hutan. Ia menyebut sejumlah praktik di lapangan justru mendorong alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Hentikan reforma agraria, ini juga salah satu pemicu kerusakan hutan,” ujarnya.
Firman menilai, sejumlah wilayah kini berada dalam kondisi geologis yang semakin rentan terhadap bencana. Ketika melintasi daerah rawan longsor, dirinya bahkan turut merasakan langsung betapa seriusnya ancaman tersebut.
“Saya miris. Bahkan kami yang duduk di ruangan ini kadang takut melewati Puncak karena khawatir tanah longsor atau jalan tiba-tiba putus seperti di Aceh,” katanya.
Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh Harus Jadi Alarm
Firman menilai bencana di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk benar-benar fokus menyelamatkan lingkungan. Ia menyesalkan masih adanya aktivitas pengangkutan kayu di tengah kondisi darurat tersebut.
“Dalam situasi bencana masih saja ada yang membawa kayu, meski berizin. Saya minta Pak Menteri bertindak tegas. Jika perlu, cabut izinnya. Itu bentuk tidak punya sense of crisis dan pelecehan terhadap negara serta masyarakat di daerah terdampak,” tegasnya.
Dorongan Penguatan Penegakan Hukum
Firman mendesak Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap perizinan dan operasi perusahaan pengelola hutan. Menurutnya, ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar kerusakan ekologis tidak terus berlanjut.
Ia menekankan bahwa penyelamatan hutan tidak bisa ditunda lagi, terutama ketika bencana hidrometeorologi semakin intens terjadi di berbagai wilayah.
Pernyataan Firman menjadi penekanan bahwa persoalan kerusakan hutan di Indonesia tidak dapat dibebankan pada satu figur, tetapi memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan lintas zaman. Pemerintah, DPR, dan masyarakat diminta bersinergi menjaga kelestarian hutan demi mencegah bencana yang lebih besar.
Selengkapnya kunjungi: https://JurnalLugas.Com






