Satgas PKH Telusuri Kerusakan Hutan Pemicu Banjir dan Longsor Aceh, Sumbar, dan Sumut

JurnalLugas.Com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai mengusut dugaan kerusakan hutan yang menjadi penyebab utama banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, serta Sumatera Utara. Investigasi ini dilakukan setelah berbagai temuan visual di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat aktivitas yang merusak ekosistem hutan di sejumlah titik.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, A. Supriatna, menegaskan bahwa langkah cepat telah ditempuh Satgas PKH untuk memastikan penyebab pasti bencana yang merusak wilayah Sumatera itu. Menurutnya, tim tidak hanya memberikan bantuan darurat, tetapi juga langsung menelusuri jejak aktivitas yang mencurigakan di kawasan hutan.

Bacaan Lainnya

“Selain fokus pada bantuan kebencanaan, tim kami sudah turun ke lokasi-lokasi yang diduga mengalami perusakan lingkungan. Ada indikasi aktivitas manusia yang mengganggu ekosistem, dan itu menjadi prioritas pendalaman awal,” ujar Supriatna di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyidikan meliputi kemungkinan adanya aktivitas pertambangan di kawasan hutan hingga praktik illegal logging yang masih marak. “Kami ingin memastikan apakah ini akibat degradasi hutan atau praktik penebangan yang tidak sah. Semuanya sedang didalami, dan Satgas PKH sudah bergerak sejak awal,” tambahnya.

Supriatna menegaskan, bila ditemukan unsur pidana, maka langkah penegakan hukum akan diterapkan tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Baca Juga  Kejagung Tangkap Direktur PT Duta Sugar International (DSI) Buronan Korupsi Impor Gula

Kemenhut–Polri Bentuk Tim Investigasi Kayu Gelondongan

Sejalan dengan investigasi tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Polri membentuk tim khusus untuk menyelidiki asal-usul kayu gelondongan yang terseret arus banjir di berbagai daerah di Sumatera. Keberadaan kayu-kayu ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas pembalakan hutan yang tidak sesuai aturan.

Menteri Kehutanan, R. J. Antoni, menyebut bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kemenhut dan Polri dalam penguatan pengawasan kawasan hutan. “MoU yang telah kami bangun diperluas untuk menyelidiki asal-usul kayu yang terbawa banjir. Arahan dari Menko PMK dan jajaran kementerian sudah jelas: Satgas PKH harus bergerak cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.

Antoni memastikan bahwa integrasi pemeriksaan antara Kemenhut, Polri, dan Satgas PKH akan mempercepat proses pembuktian. “Jika nanti ada indikasi pidana, kami akan tindak sesuai aturan tanpa pengecualian. Tidak boleh ada celah bagi yang sengaja merusak hutan,” tegasnya.

Pemantauan Menggunakan Drone dan Teknologi AIKO

Untuk mempercepat investigasi, Kemenhut mengerahkan tim pemantau yang menelusuri jalur sungai menggunakan drone. Metode ini dipilih untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai arah aliran material kayu dan wilayah hutan yang terdampak.

Selain itu, Kemenhut juga mengoperasikan AIKO (Alat Identifikasi Kayu Otomatis), sebuah aplikasi analisis kayu berbasis kecerdasan buatan. Teknologi tersebut memungkinkan tim mengidentifikasi jenis kayu, ciri fisik, hingga bekas perlakuan manusia yang mungkin menjadi petunjuk asal-muasal kayu gelondongan.

Dengan bantuan teknologi ini, proses investigasi diharapkan berjalan lebih akurat dan cepat. Hasil analisis dari AIKO diproyeksikan menjadi dasar penting dalam menilai apakah kayu-kayu yang terseret banjir berasal dari praktik perusakan hutan sistematis.

Baca Juga  Jaksa Agung Perbedaan Kewenangan Jaksa dan Hakim

Meningkatnya Tekanan Ekologis di Sumatera

Kerusakan hutan yang memicu banjir dan longsor di Aceh, Sumbar, dan Sumut bukanlah peristiwa tunggal. Aktivitas seperti ekspansi perkebunan, pertambangan, hingga pembukaan lahan baru sering disebut sebagai akar persoalan yang menurunkan daya dukung lingkungan.

Para pakar kehutanan sebelumnya telah mengingatkan bahwa perubahan tutupan hutan di Sumatera bergerak cepat, terutama di kawasan hulu. Kombinasi curah hujan ekstrem dan degradasi hutan menyebabkan tingginya risiko bencana hidrometeorologi yang kini kembali terbukti.

Upaya Satgas PKH diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap pelaku perusakan dan membangun kembali tata kelola hutan yang lebih ketat. Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa pengawasan hutan akan diperkuat, termasuk penggunaan teknologi pemantauan dan meningkatkan kapasitas penegak hukum di sektor kehutanan.

Investigasi ini menjadi momentum penting untuk menekan kerusakan lingkungan serta memutus rantai praktik ilegal yang selama ini luput dari pengawasan. Publik menunggu hasil konkret dari langkah cepat Satgas PKH dan kerja sama Kemenhut–Polri demi mencegah bencana serupa terulang.

Selengkapnya: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait