JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap seluruh izin operasi PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan hasil hutan, termasuk bubur kertas (pulp) dan produk turunannya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, perintah Presiden untuk meninjau total izin TPL dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan dan berkelanjutan. “Presiden menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap PT TPL. Kami akan meneliti semua izin yang mereka miliki selama ini,” kata Raja Juli Antoni saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12).
Raja Juli menambahkan bahwa Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, sudah ditugaskan khusus untuk memantau proses audit ini. “Setelah selesai, hasilnya akan kami umumkan. Bisa jadi ada pencabutan izin atau penyesuaian terhadap PBPH yang mereka kelola beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
PBPH adalah singkatan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, yang selama ini menjadi fokus pemerintah terkait penertiban izin bermasalah.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Kehutanan mengumumkan pencabutan 22 PBPH dengan total luas lebih dari 1 juta hektare, termasuk 116 ribu hektare di Sumatera. Langkah ini merupakan implementasi perintah Presiden untuk menertibkan izin yang bermasalah, dengan total luasan yang ditargetkan mencapai 1,5 juta hektare.
“Sejak Februari lalu, kami sudah menertibkan 18 PBPH seluas 1,5 juta hektare. Hari ini, kami tambah sekitar 1 juta hektare. Jadi total lahan yang sudah ditertibkan mencapai sekitar 1,5 juta hektare hutan,” jelas Raja Juli.
Selain itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, telah menindaklanjuti audit ini dengan menertibkan 11 subjek hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara koordinatif bersama Satgas PKH untuk memastikan hasil audit dapat diterapkan secara efektif.
Langkah pemerintah ini muncul menyusul bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25 November 2025. Raja Juli menekankan bahwa selain faktor cuaca ekstrem, kerusakan lingkungan akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan monokultur dan pertambangan turut memperparah dampak bencana.
“Evaluasi izin ini juga bagian dari upaya kita mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan menjaga keselamatan masyarakat di sekitar kawasan hutan,” tambah Raja Juli.
Upaya ini diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah bencana ekologis yang lebih besar di masa depan.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi JurnalLugas.Com.






