Penerimaan Negara Shortfall, Menkeu Pastikan Defisit APBN 2025 Tetap Aman

JurnalLugas.Com – Pemerintah memastikan kondisi fiskal nasional tetap berada dalam koridor aman pada tahun anggaran 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dijaga di bawah ambang batas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), meskipun realisasi penerimaan negara diperkirakan tidak mencapai target awal.

Menurut Purbaya, pemerintah memiliki ruang pengendalian yang cukup untuk memastikan kebijakan fiskal tetap patuh terhadap ketentuan undang-undang. Ia menekankan bahwa disiplin fiskal menjadi prioritas utama di tengah dinamika penerimaan negara.

Bacaan Lainnya

“Posisi defisit masih dalam batas yang diizinkan. Pemerintah memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan fiskal yang berlaku,” ujar Purbaya saat ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dalam APBN 2025, penerimaan negara sebelumnya dipatok sebesar Rp3.005,1 triliun. Namun, seiring perkembangan ekonomi dan realisasi di lapangan, proyeksi tersebut direvisi menjadi Rp2.865,5 triliun atau sekitar 95,4 persen dari target awal. Penyesuaian ini turut berdampak pada proyeksi defisit yang naik dari 2,53 persen PDB menjadi 2,78 persen PDB.

Baca Juga  Insentif EV Mulai Juni, Pemerintah Target Tekan Konsumsi BBM

Berdasarkan laporan hingga akhir Oktober 2025, pendapatan negara telah mencapai Rp2.113,3 triliun atau setara 73,7 persen dari target proyeksi. Sementara itu, defisit anggaran tercatat berada di kisaran 2,02 persen terhadap PDB, masih jauh dari batas maksimal yang ditetapkan.

Purbaya menjelaskan bahwa angka shortfall penerimaan belum dapat dipastikan karena pergerakannya masih berlangsung hingga akhir tahun anggaran. Meski demikian, pemerintah terus mengoptimalkan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas penerimaan dan mencegah pelebaran defisit secara signifikan.

“Masih ada upaya intensif di sisa waktu tahun ini. Tekanan penerimaan memang ada, tetapi skalanya tetap terkendali. Ke depan, saya akan terlibat langsung dalam evaluasi penerimaan pajak,” tuturnya.

Selain mengandalkan optimalisasi pendapatan, pemerintah juga memperhitungkan potensi pengembalian anggaran dari kementerian dan lembaga (K/L). Secara historis, realisasi belanja K/L hampir tidak pernah terserap penuh, sehingga sisa anggaran berpotensi kembali ke kas negara.

Baca Juga  Pembiayaan UMKM Capai Rp65 Triliun, Bunga Pinjaman Turun

Menkeu menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menghitung secara rinci nilai pengembalian tersebut. Namun, tren tahunan menunjukkan serapan belanja K/L umumnya berada di bawah 100 persen.

“Dalam praktiknya, belanja kementerian dan lembaga tidak pernah sepenuhnya habis. Dari asumsi awal pun biasanya masih ada anggaran yang kembali,” jelasnya.

Pemerintah optimistis kombinasi antara pengendalian belanja, optimalisasi penerimaan, serta pengelolaan fiskal yang hati-hati mampu menjaga APBN 2025 tetap kredibel dan berkelanjutan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang masih berlangsung.

Baca berita ekonomi dan kebijakan fiskal lainnya di JurnalLugas.Com https://www.jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait