Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan Bermasalah, Total 1 Juta Hektare Ditertibkan

JurnalLugas.Com – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengumumkan pencabutan 22 izin perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat. Keputusan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (14/12/2025).

Raja Juli menjelaskan bahwa luas lahan yang terkena pencabutan mencapai lebih dari satu juta hektare, termasuk di Sumatera sebesar 116.168 hektare. “Saya akan segera menyiapkan SK resmi pencabutan PBPH ini,” ujar Menhut saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Raja Juli Antoni Prabowo Targetkan Pembangunan IKN Rampung 4 Tahun

Langkah ini merupakan kelanjutan penertiban PBPH bermasalah yang telah dilakukan pemerintah selama setahun terakhir, dengan total luas mencapai sekitar 1,5 juta hektare. Sebelumnya, pada Februari 2025, 18 PBPH seluas 500 ribu hektare telah dicabut. Menurut Raja Juli, “Jika digabung dengan pencabutan terbaru, total luas yang ditertibkan mencapai 1,5 juta hektare.”

Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo menekankan perlunya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi. “Perusahaan yang tidak mematuhi peraturan akan segera ditindak dan izinnya dicabut,” tegas Presiden. Ia juga mendorong kerja sama lintas kementerian, TNI, dan Polri untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan efektif.

PBPH adalah izin yang diberikan pemerintah untuk pengelolaan hutan secara legal dan berkelanjutan, meliputi pemanfaatan kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, serta pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi. Namun, evaluasi pemerintah menunjukkan beberapa perusahaan gagal mematuhi ketentuan, sehingga berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga  Kaesang Pangarep Lebih Memilih Dampingi Istri daripada Ikut Pilkada 2024

Dengan pencabutan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi hutan Indonesia sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

Informasi lebih lanjut dapat diakses di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait