Negara Dirugikan Rp876 miliar dari Sindikat Penyelundupan 20 ribu Motor Ini Modus Para Tersangka

JurnalLugas.Com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil membongkar sindikat internasional penyelundupan kendaraan bermotor dengan menangkap tujuh tersangka. Sindikat ini diduga telah menyelundupkan sekitar 20 ribu unit motor dari Februari 2021 hingga Januari 2024.

“Kerugian mencapai Rp876 miliar,” ujar Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Minggu, 21 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Djuhandhani, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini. Berikut adalah peran mereka:

NT dan ATH: Berperan sebagai debitur.
WRJ dan HS: Berperan sebagai penadah.
FI: Berperan sebagai perantara dan pencari penadah.
HM: Berperan sebagai perantara dan pencari debitur.
WS: Berperan sebagai eksportir.

Baca Juga  Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap di Jakarta

Dari hasil pemeriksaan sementara, WRJ dan HS mengendalikan operasi penyelundupan dengan bertindak sebagai penadah. Ketika menerima permintaan, mereka menghubungi FI dan HM untuk berkomunikasi dengan NT dan ATH.

NT dan ATH kemudian mencari KTP atau korban untuk digunakan dalam pengajuan kredit motor ke leasing. Keduanya kabarnya mendapatkan imbalan sebesar Rp2 juta setiap kali berhasil mendapatkan motor dari leasing.

Motor-motor yang didapatkan kemudian diserahkan kepada FI dan HM, yang selanjutnya meneruskannya kepada WRJ dan HS. Motor-motor tersebut dikumpulkan hingga mencapai setidaknya 100 unit sebelum diserahkan kepada WR.

WR kemudian menghubungi sejumlah pengusaha eksportir untuk melakukan stuffing atau memuat motor-motor tersebut ke dalam kontainer. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dikirimkan ke Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.

Baca Juga  OJK Himbara Petakan Debitur UMKM Penghapusan Piutang Macet

Dalam operasi ini, Bareskrim Polri berhasil menyita 675 unit kendaraan yang rencananya akan diselundupkan oleh sindikat internasional tersebut.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait